RUZKA INDONESIA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menolak kebijakan pembayaran minimum 10 meter kubik (m³) air per bulan bagi pelanggan rumah tangga PAM JAYA. Ia menilai aturan tersebut berpotensi membebani warga yang menggunakan air dalam jumlah sedikit.
Penolakan itu muncul setelah PAM JAYA mengumumkan penerapan kebijakan tersebut untuk pemakaian air mulai November 2026, dengan penagihan pada Desember 2026. Melalui aturan ini, pelanggan tetap membayar setara pemakaian 10 m³ meskipun konsumsi air sebenarnya berada di bawah batas tersebut.
“Kami tegas menolak kebijakan minimum pembayaran 10 m³ apabila masyarakat harus membayar lebih besar daripada air yang benar-benar mereka gunakan,” kata Francine di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Francine, penghapusan biaya abonemen perlu dilihat bersama dampak penerapan pembayaran minimum. Ia menyoroti contoh tagihan yang diunggah PAM JAYA, yang menunjukkan biaya abonemen sebelumnya sekitar Rp1.295 per bulan.
“Jangan sampai penghapusan biaya abonemen hanya menjadi permainan istilah, sementara masyarakat justru dibebani kewajiban pembayaran minimum,” ujarnya.
Francine mengkhawatirkan kebijakan itu berdampak pada rumah tangga kecil, termasuk lansia yang tinggal sendiri serta penghuni rumah petak dan apartemen. Pelanggan yang hanya menggunakan 5 m³ air dalam sebulan, misalnya, tetap harus membayar berdasarkan batas minimum 10 m³.
Francine juga menyoroti keluhan warga di media sosial mengenai kewajiban pembayaran ketika pasokan air di rumah mereka kerap terganggu.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat harus membayar sesuai pemakaian air yang sebenarnya, bukan dipaksa membayar air yang tidak digunakan,” tegasnya.
Karena itu, Francine meminta PAM JAYA menyediakan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Ia juga mendesak perusahaan membuka simulasi perbandingan tagihan sebelum dan sesudah kebijakan berlaku, terutama bagi pelanggan dengan pemakaian di bawah 10 m³ per bulan.
Sorotan terhadap kebijakan ini muncul ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong penguatan permodalan PAM JAYA. Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah pada Oktober 2026, pemerintah mengusulkan kenaikan modal dasar perusahaan dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun. Langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan investasi untuk memperluas cakupan layanan air perpipaan di Jakarta.
Francine menegaskan, pengembangan perusahaan harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Ia meminta PAM JAYA lebih dahulu membenahi kualitas air, kelancaran distribusi, dan pemerataan pelayanan sebelum memberlakukan kebijakan yang berpotensi menambah beban pelanggan.
“Sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, kami akan mendorong evaluasi dan penundaan kebijakan ini sampai ada jaminan bahwa masyarakat kecil tidak dirugikan,” pungkas Francine.
(*/Siaran Pers)



Komentar