Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dugaan Pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi di Jawilan Serang, anggota DPR RI Komisi II Persilakan Warga Melapor

Dugaan Pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi di Jawilan Serang, anggota DPR RI Komisi II Persilakan Warga Melapor

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Keberadaan kompleks atau kawasan industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang dimiliki oleh pengusaha JS memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Sentra pabrik yang menaungi sejumlah entitas badan hukumโ€”yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesiaโ€”diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dasar.

Merespons maraknya aduan serta temuan kasus perusahaan yang berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Walaikumsalam, Bisa Diadukan,” ujar Ahmad Doli Kurnia saat merespons pertanyaan awak media terkait kasus perusahaan di kawasan LSD, Jumat (24/07/2026).

Sikap Tegas DPRD Kabupaten Serang
Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan legislatif dalam pengurusan izin kawasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihak dewan ikut mengurus perizinan di lokasi itu.

Pertemuan Para Jurnalis dari Berbagai Era

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai isu yang beredar, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal tersebut sangat jauh dari kewenangan lembaga legislatif.

Bantahan Keras: “Dewan siapa yang ngurus? Itu bukan tupoksinya, apalagi sampai melanggar ketentuan yang ada,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi, seraya memastikan bahwa dirinya bahkan baru mendengar nama-nama perusahaan tersebut.

Langkah Pengawasan: DPRD Kabupaten Serang telah mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan tata ruang.

Instruksi Khusus: “Dalam RDPU sudah kita tegaskan terhadap PTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bukan hanya untuk wilayah Kecamatan Jawilan saja, tapi untuk seluruh wilayah di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan LSD tidak boleh ditawar dan seluruh aktivitas industri wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Akhirnya Disegel Pembangunan di Sepadan Situ Tujuh Muara Perumahan Shila at Sawangan

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Desakan Pemanggilan Korporasi

Menyikapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di Kabupaten Serang.

Menurutnya, beroperasinya korporasi tanpa izin di kawasan lindung merupakan pelecehan nyata terhadap supremasi hukum dan mencederai kebijakan strategis ketahanan pangan nasional.

“Suruh panggil itu pengusahanya untuk RDPU! Untuk klarifikasi secara transparan, benar atau tidak dia mendirikan perusahaan tanpa izin serta melanggar peruntukan lahannya,” tegas Maruli.

Maruli menilai momentum ini harus dimanfaatkan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas badan usaha di wilayah Kabupaten Serang. “Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum,” sambungnya.

Potensi Pelanggaran Instrumen Hukum Nasional: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara dan denda maksimal bagi pengubah fungsi tata ruang dan LSD.

Satpol PP Depok Bongkar 25 Bangli, Diduga Tempat ‘Kopi Pangku’

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (jo. UU Cipta Kerja): Pasal 109 mengenai kegiatan usaha tanpa izin yang memicu kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Penjeratan langsung terhadap korporasi serta beneficial owner atas kelalaian kepatuhan perizinan.

Maruli mendesak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan sidak terpadu, penyegelan, dan penghentian total aktivitas fisik di lokasi.

Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan mengusut tuntas unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen pengusaha berinisial JS serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom