Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Depok Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp 45 Ribu

Depok Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp 45 Ribu

Foto ilustrasi Zakat Fitrah.
Foto ilustrasi Zakat Fitrah.

RUZKA INDONESIA–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H atau tahun 2024.

Adapun besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota Depok, telah ditetapkan dengan besaran 2,5 kilogram atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp 45 ribu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

โ€œMenetapkan harga beras untuk Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp 45 ribu,โ€ ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Kamis (07/03/2024).

Menurut Endang, Zakat Fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ceramah di China, Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Ungguli Negara G20 dan ASEAN

Penerima manfaat Zakat Fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni:

1. Fakir.

2. Miskin.

3. Amil.

4. Mu'allaf.

BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026 Door to Door di Depok

5. Hamba sahaya.

6. Gharimin.

7. Fisabilillah.

8. Ibnus sabil.

"Dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," jelas Endang. (***)

Gegara Geopolitik Global, Rupiah Melemah Lagi Jadi Rp17.794 per Dolar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom