RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuagan Daerah (BKD) pada Pemkot Depok, Hendra Kurniawan, menyampaikan program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.
โUntuk mendapatkan pembebasan BPHTB terutang bagi MBR, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Depok,” jelas Hendra, Jumat (06/11/2026).
Menurut Hendra, kreteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yakni paling banyak Rp6 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp7 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.
Sementara itu, bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori satu orang, batas penghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan.
โProgram pembebasan BPHTB ini berlaku untuk kepemilikan rumah pertama dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan, untuk pembangunan rumah secara swadaya, luas lantai yang diperbolehkan paling luas 48 meter persegi,โ ungkapnya.
Pembebasan BPHTB Harus Disertai Sejumlah Dokumen Pendukung
Ia menjelaskan, pengajuan pembebasan BPHTB harus disertai sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya dokumen perolehan atau peralihan hak, dokumen kepemilikan tanah, serta dokumen dari pengembang perumahan atau instansi terkait yang menerangkan peruntukan tanah bagi rumah MBR.
โKhusus masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu, pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR yang telah ditetapkan,โ jelas Hendra.
Melalui program tersebut, Pemkot Depok berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas kepemilikan rumah.
โMelalui program ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengurus legalitas rumah yang dimiliki,โ pungkas Hendra. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar