Daerah
Beranda ยป Berita ยป Dugaan Beda Perlakuan Lahan Tol vs Warga di Legok, Pengamat Minta BPN Terbuka

Dugaan Beda Perlakuan Lahan Tol vs Warga di Legok, Pengamat Minta BPN Terbuka

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Konflik pertanahan akibat klaim aset bekas KNIL (1950) oleh TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta di Kabupaten Tangerang kian membelit hak keperdataan masyarakat. Namun di tengah ketidakpastian hukum ini, muncul fakta kontradiktif: proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Serpongโ€“Balaraja (Serbaraja) dikabarkan tetap dapat berjalan, sementara permohonan sertifikat warga sipil justru tertahan akibat pemblokiran.

Pemblokiran ini dipicu oleh Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan terhadap Aset Tanah Milik TNI AD.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, klaim aset terdaftar dalam IKN/SIMAK BMN pada dua objek utama:

  • Objek Pertama (ยฑ955,36 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, Register 30506052.
  • Objek Kedua (ยฑ436,56 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Register 30506050.

Dampak utama terjadi di Objek Pertama (Kecamatan Legok) yang mencakup 8 desa: Serdang Wetan (ยฑ80 Ha), Rancagong (ยฑ190 Ha), Legok (ยฑ7,7 Ha), Babakan (ยฑ1,3 Ha), Palasari (ยฑ352 Ha), Kemuning (ยฑ122 Ha), Caringin (ยฑ122 Ha), dan Cirarab (ยฑ0,36 Ha).

Akibatnya, sedikitnya 58 permohonan sertifikat warga tertahan secara administratif meski penguasaan fisik tanah berada penuh di tangan masyarakat.

Pemkot Depok Siapkan Rute Baru BisKita, Bojongsari-Terminal dan Citayam-Jatijajar

Tanggapan Kantah Tangerang dan Kanwil BPN Banten

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang yang baru dilantik Hermawan, S.E., M.H., menyatakan masih mempelajari permasalahan hukum yang terjadi.

“Nanti saya pelajari dulu pak seperti apa permasalahannya,” kata Hermawan singkat, Jumat (06/11/2026).

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan dibutuhkannya koordinasi tingkat pusat karena status pencatatan aset berada di level kementerian/lembaga.

“Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten kota ada tetapi mengingat aset ini dicatat di level pusat maka memang sebaiknya langkah koordinasi antar KL. Saya akan update laporan lagi ke pimpinan,” ujar Harison.

Respon DPR RI: Belum Ada Laporan Eksekutif

Lambannya penanganan pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Kamis (20/8/2026) turut disayangkan pihak parlemen.

Jumat Berkah, Samapta Polres Garut Salurkan Bantuan kepada Anak Panti Asuhan Al-Amin

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberikan laporan perkembangan atas tindak lanjut RDP tersebut.

“Belum ada laporan. Kan mestinya pemerintah melaporkan,” ujar Dede Yusuf.

Jangan Ada Tebang Pilih: LBH Peradi Soroti Kejanggalan Prosedur Pertanahan

Menanggapi adanya disparitas penanganan di mana sertifikat warga sipil diblokir secara sepihak, sementara pengurusan administrasi lahan untuk proyek tol redaksi menerima laporan diduga tetap dapat berjalan atau diproses, Sekretaris LBH Peradi Pusat, Marulitua Rajagukguk, melayangkan kritik tajam.

Marulitua menegaskan agar instansi terkait tidak menerapkan standar ganda yang mencederai keadilan masyarakat:

Prinsip Kesetaraan (Equality Before the Law): Negara melalui Kantor Pertanahan tidak boleh bersikap diskriminatif.

Dinsos Depok Ajak ASN Tingkatkan Kepedulian Terhadap Pencegahan Demensia Lansia

Jika lahan untuk kepentingan proyek komersial dapat terus berproses, maka hak atas tanah masyarakat sipil yang sah secara administrasi dan fisik juga wajib dilayani tanpa tebang pilih.

Indikasi Penyimpangan Tata Kelola: Pengecualian atau kemudahan administrasi yang hanya diberikan kepada pihak tertentu melahirkan tanda tanya besar terhadap akuntabilitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ada praktik tebang pilih dalam pelayanan pertanahan. Apabila benar untuk kepentingan proyek tol administrasi lahan bisa diurus sementara permohonan warga justru tetap diblokir, ini berpotensi mencederai asas keadilan. Fenomena kelancaran satu pihak di tengah pemblokiran pihak lain wajar memicu persepsi publik mengenai adanya kejanggalan dalam prosedur atau potensi penyimpangan tata kelola hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum,” tegas Marulitua.

Proyek Tol Serbaraja dan Ironi Pembebasan Lahan Warga

Wilayah Legok yang menjadi titik pemblokiran merupakan area perlintasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpongโ€“Balaraja (Serbaraja) sepanjang ยฑ39,4 km. Tol ini dikembangkan oleh BUJT PT Trans Bumi Serbaraja (anak perusahaan Sinar Mas Land) dengan nilai investasi triliunan rupiah yang terbagi dalam Seksi 1, 2, dan 3.

Ironisnya, pembebasan lahan untuk proyek tol komersial tersebut diinfokan dapat tetap berproses, sementara sertifikasi tanah perorangan milik warga sipil di wilayah Legok justru diblokir. Warga kini mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI Komisi II segera memulihkan hak-hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom