Bisnis
Beranda ยป Berita ยป Bangunan O! Save Mart di Depok Tanpa IMB, Warga Menduga Tak Ada Ijin Operasional dan Berdiri Dilahan Fasos Fasum

Bangunan O! Save Mart di Depok Tanpa IMB, Warga Menduga Tak Ada Ijin Operasional dan Berdiri Dilahan Fasos Fasum

Diduga tanpa IMB bangunan O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Hendrik/RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Persoalan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mungkin seperti cukup rumit diurus di Kota Depok, sehingga cukup banyak bangunan berdiri tanpa IMB.

Kesulitan mengurus IMB dan juga ijin operasional cukup pelik dialami para investor saat akan berinvestasi di Kota Depok. Hal itu juga yang membuat banyak investor tak nyaman dan aman berinvestasi di Kota Depok.

Kasus Koat Coffee dan Restoran Sambal Bakar serta banyaknya pengembang perumahan di Kota Depok mendirikan bangunan tanpa IMB jadi citra buruk carut marutnya dunia usaha di Kota Depok

Belum reda kasus Koat Coffee terkait tanpa IMB dan ijin usaha, kini muncul kasus serupa yakni bangunan O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Warga menduga minimarket tersebut berdiri di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta tanpa IMB dan ijin usaha.

Perluas Akses Digital hingga Wilayah Kepulauan, PLN Icon Plus Perkuat Pendidikan di Pulau Lepar Bangsel

“Setahu saya di lahan itu dulu berdiri sekolah TK. Sempat dipakai buat kantor FKPPI dan Pepabri serta terakhir jadi tempat jualan para pedagang UMKM,” ungkap Feri Lantoro, seorang warga Jalan Anggrek, Kamis (15/01/2026).

Beberapa wartawan kemudian mengkonfirmasi ke O! Save Mart tersebut dan mendapat jawaban dari menejer toko untuk mempersilahkan menghubungi pihak manajemen O! Save Mart di kantornya di Jalan Raya Bogor.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Aset menjawab konfirmasi bahwa akan segera mengecek dan melihat data fasos dan fasum Perumnas Depok I.

Sedangkan Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani menegaskan, bangunan O! Save Jalan Anggrek Depok I belum memiliki IMB.

“Kita sudah pernah tegur. Infonya segera mau bikin surat rekom IMB ke kelurahan. kita juga sudah sampaikan pihak O! Save Mart agar minta pengantar RT dan RW dan pemberitahuan warga sekitar. Tapi sampai sekarang nggak ada kabar,” jelasnya.

DBS Bentuk Konglomerasi Keuangan di Indonesia, Sinergi Bank & Sekuritas Diperkuat

Dia juga menyampaikan, terkait dugaan bangunan O! Save Mart berdiri di lahan fasos fasum, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke Bagian Aset Pemkot Depok.

“Terkait info fasos fasum, malahan saya dapat info lahan itu ada yang punya. Tapi saya lagi telusuri dulu ke Bagian Aset Pemkot Depok mengenai status lahan yang dipakai,” pungkas Herliana. (***/Aris/Rud/Hen)

Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Transformasi HR: Japfa Implementasikan Workday di Indonesia untuk 50.000 Karyawan

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom