RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok akhirnya menyegel pembangunan Perumahan Shila at Sawangan di kawasan sepadan Situ Tujuh Muara.
Petugas melakukan penyelegan bangunan kolam renang dan beberapa fasilitas lainnya karena diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Situ (GSS) Situ Tujuh Muara.
Penyegelan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban GSS Situ Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.
Pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila at Sawangan.
โAlhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,โ ucapnya, Jumat (24/07/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut.
Selain itu, tindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Depok menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.
โIni merupakan sikap tegas pemerintah tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggar peraturan daerah. Pemerintah Kota Depok akan terus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,โ tegasnya.
Ia menjelaskan, objek yang disegel terbatas pada bangunan kolam renang dan fasilitas pendukung yang berdasarkan hasil kajian diduga berdiri di luar site plan yang telah disetujui pemerintah.
โSatpol PP menjalankan tindakan administratif berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis,โ teras Hendar.
Ia menambahkan, temuan dari DPTSP menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan site plan pembangunan.
โKami bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang,โ ungkap Hendar.
Lanjut Hendar, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, apabila hasil kajian dari BBWS Ciliwung Cisadane dan instansi terkait menyatakan tindakan tersebut diperlukan.
โBisa saja mengarah ke pembongkaran. Namun untuk tahap selanjutnya kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai bersama instansi teknis lainnya,โ jelasnya.
Terkait masa berlaku penyegelan, Hendar menegaskan penghentian kegiatan pembangunan tetap berlaku hingga ada keputusan dari instansi teknis yang berwenang.
โSelama segel masih terpasang, pihak pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan. Apabila ditemukan masih melakukan pekerjaan setelah penyegelan, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar segel ini dipatuhi,โ tegas Hendar.
Kabid Tramastibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Muhammad mengatakan, bangunan disegel melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum. Serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
โKami pasang garis Pol PP di Lokasi, kegiatan penyegelan ini merupakan bentuk sanksi Administrasi atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,โ ungkapnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar