Nasional
Beranda ยป Berita ยป Akhirnya Disegel Pembangunan di Sepadan Situ Tujuh Muara Perumahan Shila at Sawangan

Akhirnya Disegel Pembangunan di Sepadan Situ Tujuh Muara Perumahan Shila at Sawangan

Disegel pembangunan di sepadan Situ Tujuh Muara Perumahan Shila at Sawangan, Kota Depok, Jumat (24/07/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok akhirnya menyegel pembangunan Perumahan Shila at Sawangan di kawasan sepadan Situ Tujuh Muara.

Petugas melakukan penyelegan bangunan kolam renang dan beberapa fasilitas lainnya karena diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Situ (GSS) Situ Tujuh Muara.

Penyegelan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban GSS Situ Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila at Sawangan.

Dugaan Pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi di Jawilan Serang, anggota DPR RI Komisi II Persilakan Warga Melapor

โ€œAlhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,โ€ ucapnya, Jumat (24/07/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, tindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Depok menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

โ€œIni merupakan sikap tegas pemerintah tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggar peraturan daerah. Pemerintah Kota Depok akan terus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,โ€ tegasnya.

Ia menjelaskan, objek yang disegel terbatas pada bangunan kolam renang dan fasilitas pendukung yang berdasarkan hasil kajian diduga berdiri di luar site plan yang telah disetujui pemerintah.

Satpol PP Depok Bongkar 25 Bangli, Diduga Tempat ‘Kopi Pangku’

โ€œSatpol PP menjalankan tindakan administratif berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis,โ€ teras Hendar.

Ia menambahkan, temuan dari DPTSP menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan site plan pembangunan.

โ€œKami bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang,โ€ ungkap Hendar.

Lanjut Hendar, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, apabila hasil kajian dari BBWS Ciliwung Cisadane dan instansi terkait menyatakan tindakan tersebut diperlukan.

โ€œBisa saja mengarah ke pembongkaran. Namun untuk tahap selanjutnya kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai bersama instansi teknis lainnya,โ€ jelasnya.

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siap Ubah Regulasi

Terkait masa berlaku penyegelan, Hendar menegaskan penghentian kegiatan pembangunan tetap berlaku hingga ada keputusan dari instansi teknis yang berwenang.

โ€œSelama segel masih terpasang, pihak pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan. Apabila ditemukan masih melakukan pekerjaan setelah penyegelan, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar segel ini dipatuhi,โ€ tegas Hendar.

Kabid Tramastibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Muhammad mengatakan, bangunan disegel melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum. Serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

โ€œKami pasang garis Pol PP di Lokasi, kegiatan penyegelan ini merupakan bentuk sanksi Administrasi atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,โ€ ungkapnya. (***)

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom