Daerah
Beranda ยป Berita ยป Depok Ada Progam Pembebasan BPHTB Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Depok Ada Progam Pembebasan BPHTB Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Flayer pembebasan BPHTB. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuagan Daerah (BKD) pada Pemkot Depok, Hendra Kurniawan, menyampaikan program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.

โ€œUntuk mendapatkan pembebasan BPHTB terutang bagi MBR, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Depok,” jelas Hendra, Jumat (06/11/2026).

Menurut Hendra, kreteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yakni paling banyak Rp6 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp7 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.

Dhora Darojatin Ungkap 4 Hak Guru yang Harus Dilindungi, Apa Saja?

Sementara itu, bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori satu orang, batas penghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan.

โ€œProgram pembebasan BPHTB ini berlaku untuk kepemilikan rumah pertama dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan, untuk pembangunan rumah secara swadaya, luas lantai yang diperbolehkan paling luas 48 meter persegi,โ€ ungkapnya.

Pembebasan BPHTB Harus Disertai Sejumlah Dokumen Pendukung

Ia menjelaskan, pengajuan pembebasan BPHTB harus disertai sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya dokumen perolehan atau peralihan hak, dokumen kepemilikan tanah, serta dokumen dari pengembang perumahan atau instansi terkait yang menerangkan peruntukan tanah bagi rumah MBR.

โ€œKhusus masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu, pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR yang telah ditetapkan,โ€ jelas Hendra.

Melalui program tersebut, Pemkot Depok berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas kepemilikan rumah.

Bantu Warga Buleleng Bali, Golkar Hadirkan Layanan Mata Gratis

โ€œMelalui program ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengurus legalitas rumah yang dimiliki,โ€ pungkas Hendra. (***)

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom