RUZKA INDONESIA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Desa Kopo menggelar pembahasan resmi mengenai kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Desa Kopo.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Banten, Senin (02/11/2026).
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan PTSL Desa Kopo Tahun 2025, pelaksanaan program sertifikasi tanah di wilayah tersebut berawal dari kegiatan pengukuran sistematis yang dilakukan oleh Kantap Kabupaten Serang pada tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025.
Dari total 270 bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat Desa Kopo:
Sebanyak 125 bidang tanah telah diakomodir dan diselesaikan pada tahun 2025.
Sebanyak 72 bidang tanah berhasil diakomodir pada tahun 2026.
Sebanyak 73 bidang tanah sisanya belum dapat diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) hingga tahun 2026 akibat adanya kendala teknis terkait pengukuran dan pemetaan.
Untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Pemerintah Desa Kopo mendorong penyelesaian terhadap sisa 73 bidang tanah tersebut.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Serang siap memasukkan sisa 73 bidang tanah tersebut ke dalam target Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL Tahun Anggaran 2027.
Syaratnya, seluruh bidang tanah yang dimohonkan harus berstatus clean and clear serta melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan.
Elfidian Iskariza, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab.Serang, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama pihak desa guna memastikan kelancaran program ini pada tahun mendatang.
“Secara teknis sudah berkordinasi dengan kepala desa Kopo dan tim, bahwa kami sampaikan program PTSL ini akan di proses pada tahun depan di 2027, untuk selanjutnya pa kades akan sampaikan kepada masyarakat, terimkasih,” ungkap Elfidian Iskariza.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Kopo, Sapri, turut menegaskan komitmennya dalam mengawal proses ini hingga tuntas:
“Akan di proses PTSL itu di tahun anggaran 2027, dan nanti kami akan solisalisasi kan kepada para pemohon masyarakat di desa Kopo,” ujar Sapri.
Melalui sinergi antara BPN Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Kopo ini, diharapkan target penyelesaian sisa bidang tanah dapat berjalan lancar demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat Desa Kopo. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar