Kolom
Beranda ยป Berita ยป DPR dan MPR Harus Segera Menindaklanjuti Putusan MK dan MA Terkait Syarat Pendidikan Gibran

DPR dan MPR Harus Segera Menindaklanjuti Putusan MK dan MA Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Foto ilustrasi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Supremasi Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Putusan Pengadilan

RUZKA INDONESIA — Pusat Analisa dan Kajian Informasi Strategis Indonesia (PAKIS INDONESIA) memandang bahwa perkembangan dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka harus segera mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan pertimbangan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dua perkembangan hukum tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti sebagai perdebatan publik.

Didik J. Rachbini Kenang Abdullah Syarwani: Representasi Transformasi Kaum Santri Menuju Dunia Intelektual Modern

DPR Harus Menjalankan Fungsi Konstitusional

PAKIS INDONESIA meminta DPR RI, khususnya pimpinan DPR dan komisi terkait, untuk segera:

  1. Melakukan kajian hukum dan ketatanegaraan secara menyeluruh terhadap implikasi putusan MK dan MA.
  2. Meminta penjelasan resmi kepada kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penerbitan serta penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
  3. Mengkaji terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Menggunakan kewenangan konstitusional DPR apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pendapat mengenai pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

MPR Tidak Boleh Mengabaikan Mekanisme Konstitusi

MPR RI juga harus menyiapkan pelaksanaan kewenangannya sesuai konstitusi apabila proses pemberhentian telah melalui tahapan yang dipersyaratkan.

Perlu ditegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun MPR. Mekanismenya harus dimulai dari pendapat DPR, diperiksa dan diputus oleh MK, kemudian diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir sesuai ketentuan UUD 1945.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Persoalan Hukum Mengambang

Bagi PAKIS INDONESIA, persoalan ini bukan semata-mata mengenai seorang pejabat negara. Ini menyangkut prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, integritas persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi.

Jabatan Wakil Presiden merupakan amanah konstitusional. Karena itu, seluruh persyaratan untuk mendudukinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.

Catatan Cak AT: Geledah Pukul 03.20

Kami mendorong DPR RI agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Setiap fakta dan putusan pengadilan harus ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian.

Hukum harus berdiri di atas kepentingan kekuasaan. Konstitusi harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. (***)

Penulis: Rahmad Hidayat/Koordinator PAKIS Indonesia
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Catatan Cak AT: Gibran Mundur Saja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom