Supremasi Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Putusan Pengadilan
RUZKA INDONESIA — Pusat Analisa dan Kajian Informasi Strategis Indonesia (PAKIS INDONESIA) memandang bahwa perkembangan dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka harus segera mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan pertimbangan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dua perkembangan hukum tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti sebagai perdebatan publik.
DPR Harus Menjalankan Fungsi Konstitusional
PAKIS INDONESIA meminta DPR RI, khususnya pimpinan DPR dan komisi terkait, untuk segera:
- Melakukan kajian hukum dan ketatanegaraan secara menyeluruh terhadap implikasi putusan MK dan MA.
- Meminta penjelasan resmi kepada kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penerbitan serta penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
- Mengkaji terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Menggunakan kewenangan konstitusional DPR apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pendapat mengenai pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
MPR Tidak Boleh Mengabaikan Mekanisme Konstitusi
MPR RI juga harus menyiapkan pelaksanaan kewenangannya sesuai konstitusi apabila proses pemberhentian telah melalui tahapan yang dipersyaratkan.
Perlu ditegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun MPR. Mekanismenya harus dimulai dari pendapat DPR, diperiksa dan diputus oleh MK, kemudian diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir sesuai ketentuan UUD 1945.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Persoalan Hukum Mengambang
Bagi PAKIS INDONESIA, persoalan ini bukan semata-mata mengenai seorang pejabat negara. Ini menyangkut prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, integritas persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi.
Jabatan Wakil Presiden merupakan amanah konstitusional. Karena itu, seluruh persyaratan untuk mendudukinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.
Kami mendorong DPR RI agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Setiap fakta dan putusan pengadilan harus ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Hukum harus berdiri di atas kepentingan kekuasaan. Konstitusi harus berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. (***)
Penulis: Rahmad Hidayat/Koordinator PAKIS Indonesia
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar