Nasional
Beranda ยป Berita ยป KH. Elang Sentil Polda Metro Jaya, Siapa Pembiaya Panggung Bayaran Acara HI ?

KH. Elang Sentil Polda Metro Jaya, Siapa Pembiaya Panggung Bayaran Acara HI ?

Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH Abah Elang Mangkubumi, melayangkan kritik tajam atas penanganan unjuk rasa sipil dan penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Sorotan mendalam tersebut disampaikan merespons insiden pada Kamis (29/10/2026), di mana kegiatan yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya itu diwarnai temuan pengakuan peserta berjaket almamater yang ternyata bukan mahasiswa aktif dan mengaku dibayar.

Kendati Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Abah Elang menilai tindakan formalitas tersebut tidak menyentuh akar persoalan penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

“Permohonan maaf tentu kami hargai, tetapi permohonan maaf saja jelas belum cukup. Ada ironi mendasar ketika mahasiswa sungguhan dihadang di gerbang barikade, sedangkan massa yang dipesan justru dipersilakan masuk dengan fasilitas karpet merah. Ini perlakuan yang sangat mengusik rasa keadilan publik,” tegas Abah Elang dalam keterangan resminya di Serang, Banten, Senin (02/11/2026).

Disparitas Ruang Publik: Pengadangan Mahasiswa vs Panggung Mobilisasi Massa

Dalam catatan evaluasinya, Abah Elang menyoroti pola penyekatan berulang terhadap gerakan mahasiswa yang hendak mengemukakan pendapat di pusat kota.

Soroti Putusan MA Ijazah Gibran, Kader PKB Bogor Dorong Hak Angket DPR

Pada 12 Juni 2026, massa aksi dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dialihkan secara ketat dari Semanggi menuju Patung Kuda dan Gedung DPR RI di bawah pengawalan ribuan personel gabungan TNI-Polri.

Kejadian serupa berulang pada 28 Oktober 2026, ketika prajurit TNI tampak berada di barisan terdepan untuk menghadang laju massa mahasiswa menuju Bundaran HI. Insiden tersebut berujung pada penangkapan 19 orang demonstran oleh aparat kepolisian.

Tindakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai lembaga HAM, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, Amnesty International, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menggarisbawahi bahaya pelibatan aparat militer dalam ruang demokrasi sipil.

“Prajurit militer dilatih dan disiapkan untuk menghadapi ancaman pertahanan musuh negara. Mahasiswa bukanlah musuh negara, melainkan anak kandung republik dan tunas muda bangsa. Menurunkan pasukan militer untuk menghadang elemen masyarakat sipil adalah kekeliruan mendasar dalam tata kelola keamanan,” ujar Abah Elang.

Tinjauan Etis Kehadiran Pejabat dan Tokoh Publik

Rilis pers ini juga mengkritisi kehadiran Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, di panggung Deklarasi Sumpah Pemuda tersebut. Meski yang bersangkutan mengonfirmasi kehadirannya murni atas dasar undangan dan tidak terbukti menerima imbalan, Abah Elang mengingatkan adanya beban etis serta legitimasi yang melekat pada sosok figur publik maupun pejabat negara.

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas

“Setiap kehadiran tokoh publik berpengaruh memikul pesan dan memberikan legitimasi atas sebuah kegiatan. Ketika berdiri di panggung yang keabsahan pesertanya bermasalah, publik tentu mempertanyakan posisi keberpihakan tersebut. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran berharga untuk senantiasa berpihak pada suara murni masyarakat, bukan pada gema yang direkayasa,” tuturnya.

Empat Tuntutan Kritis Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran

Sebagai langkah korektif demi menjaga integritas konstitusi dan hukum, Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran menyampaikan empat desakan utama kepada pemerintah dan penegak hukum:

  • Transparansi Penyelenggaraan: Mendesak Polda Metro Jaya mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai identitas pihak pengundang, penyedia dana (sponsor/pembiaya), serta mekanisme verifikasi peserta dan tamu undangan.
  • Evaluasi Total Penanggung Jawab: Melakukan audit internal dan tindakan tegas terhadap pimpinan pengamanan yang bertanggung jawab atas penanganan aksi yang diskriminatif.
  • Penghentian Pelibatan Militer: Menghentikan keterlibatan personel TNI dalam pengamanan unjuk rasa sipil dan mengembalikan fungsi penanganan Unras sepenuhnya kepada Kepolisian RI secara humanis, profesional, dan terukur.
  • Jaminan Ruang Demokrasi Murni: Membuka dan menjamin akses bagi elemen mahasiswa serta masyarakat sipil asli untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik tanpa intimidasi maupun rekayasa massa.

“Rakyat yang aspirasinya disumbat tidak akan diam selamanya. Ibarat sungai yang dibendung, semakin tinggi pembendungnya, makin dahsyat arus yang tercipta saat benteng itu bobol. Dengarkanlah selagi suara itu disampaikan sebagai nasihat dan peringatan yang jernih. Sumpah Pemuda tidak diikrarkan untuk dipentaskan dalam sandiwara, melainkan untuk dihidupi. Kembalilah kepada rakyat sebelum rakyat kehilangan kepercayaan,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

(Egi)

Kasus Gibran, Jimly: Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan di DPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom