RUZKA INDONESIA — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang memberhentikan Agus Suparmanto dari posisi Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari jabatan Sekretaris Jenderal PPP periode 2025–2030.
Ketua DPW PPP Banten, Neng Siti Julaiha, menilai tindakan restrukturisasi kepengurusan tersebut sangat krusial demi menyelamatkan roda organisasi dan menjaga kondusivitas konsolidasi internal partai menjelang Pemilu 2029.
“Kami mengapresiasi langkah DPP PPP untuk memberi tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu jalannya konsolidasi kaderisasi menjelang Pemilu 2029. Dan bagi kami itu langkah yang sangat tepat,” ujar Neng saat dikonfirmasi, Minggu (01/11/2026).
Dinilai Tidak Aktif dan Melakukan Manuver
Politikus asal Kabupaten Lebak tersebut mengungkapkan bahwa evaluasi mendalam terhadap kedua figur tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan.
Ia menyebut adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang merugikan konsolidasi di tingkat akar rumput.
Neng membeberkan bahwa sejak menerima Surat Keputusan (SK) Islah pasca-Muktamar, baik Agus Suparmanto maupun Taj Yasin tidak menunjukkan keaktifan dalam menjalankan roda organisasi selama satu tahun terakhir.
“Keduanya tidak aktif selama satu tahun sejak menerima SK islah pasca-Muktamar. Alih-alih aktif menjalankan amanat partai, mereka justru melakukan sejumlah manuver politik yang mengganggu agenda internal,” tegas Neng.
Menurut Neng, manuver tersebut di antaranya terlihat dari upaya penghambatan pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Makassar serta Bimbingan Teknis Nasional (Binteknas) di Bali.
Selain itu, manuver terbaru yang dinilai memicu kegaduhan adalah pergerakan untuk membatalkan SK kepengurusan DPW di beberapa daerah, seperti NTB, Bengkulu, dan Banten.
“Kerja-kerja politik jadi terhambat. Bayangkan kami sudah berjalan konsolidasi di bawah, merapikan struktur, tiba-tiba konsolidasi kader di tingkat bawah yang sedang berjalan terganggu,” tuturnya.
DPC Tuntas, Minta Menkum Segera Terbitkan SK Baru
Meski sempat diterpa dinamika internal, Neng memastikan struktur PPP di Banten tetap solid dan konsisten bergerak di lapangan.
Saat ini, DPW PPP Banten telah menyelesaikan Musyawarah Cabang (Muscab) dan merampungkan penyerahan SK pengurusan untuk delapan DPC kabupaten/kota se-Banten.
Tahapan berikutnya, yakni Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di tingkat kecamatan, ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.
Guna menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan kerja-kerja partai, Neng berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dapat segera memproses pembaruan legalitas kepengurusan DPP PPP.
“Harapan kami semoga Menkum dapat mengeluarkan SK baru dari hasil pemecatan tersebut,” ucap Neng.
Untuk diketahui, pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Dalam rakornas tersebut, DPP PPP menetapkan keputusan resmi untuk memberhentikan sekaligus merestrukturisasi kepengurusan keduanya untuk sisa masa bakti 2025–2030. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar