RUZKA INDONESIA โ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Dalam pengungkapan di Depok, Senin (19/10/2026), polisi mengamankan 12 boks berisi benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua pelaku yang bertugas mengangkutnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua pelaku diduga telah melakukan 10 kali pengiriman dalam tiga bulan terakhir.
Polri kini mendalami jaringan lintas negara, memburu pemodal dan pembeli, serta menelusuri aliran dana dari pengiriman sebelumnya melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benih lobster yang diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar