RUZKA INDONESIAโ Tidak ditetapkannya PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) sebagai tersangka korupsi impor garam mencuatkan kejanggalan. Terlebih dalam surat dakwaan terungkap PT SLM dan PT SLA menyuap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Rp24,350 miliar diduga melalui rekannya.
Meski sejumlah petinggi perusahaan seperti Direktur Utama PT SLM dan petinggi PT SLA telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan divonis, serta putusan pengadilan menyebutkan korporasi terbukti diuntungkan, status hukum korporasinya kerap dipertanyakan.
Pemerhati hukum Tanlih Barimbing mempertanyakan profesionalitas penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung ketika direksi dan pejabat pemberi izin sudah dijerat, serta korporasi jelas menikmati hasil kejahatan.
“Penjeratan pidana korporasi secara utuh (pertanggungjawaban korporasi) belum berjalan maksimal atau tidak menyentuh badan hukum korporasinya secara bersamaan,” ucap Tanlih, Selasa (20/10/2026).
Ia menyinggung fakta persidangan perkara korupsi impor garam, di mana majelis hakim maupun penuntut umum kerap mengungkapkan adanya aliran dana dan keuntungan finansial besar yang diperoleh korporasi PT SLM dan PT SLA.
Ia menerangkan UU Tipikor dan instrumen hukum turunan seperti Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan ruang bagi penegak hukum menyeret korporasi sebagai tersangka jika diuntungkan dari tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini, meskipun petinggi seperti Yoni (Dirut PT SLM) dan petinggi PT SLA diproses hukum, penjatuhan hukuman sering kali berhenti pada pidana penjara orang per orang dan denda kecil bagi individu, sementara aset korporasi atau pemulihan kerugian negara secara masif melalui instrumen pidana korporasi dinilai masih minim atau belum menjangkau pembubaran/pembekuan entitas bisnis yang bersangkutan,” terangnya.
Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menggeledah terkait dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022. Dari penggeledahan ditemukan indikasi penyalahgunaan impor garam industri.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain:
- Pada 20 September 2022, Jampidsus menggeledah kantor dan pabrik Firma Sariguna di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya, dan menyita 240 sak garam halus super (garam industri) per sak 25 kg.
- Pada 20 September 2022, menggeledah gudang dan kantor CV Usaha Baru di Jalan Ikan Kerapu, Kerembangan, Surabaya, menyita 41 dokumen pembelian dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 garam impor halus.
- Pada 20 September 2022, menggeledah kantor dan gudang PT NGC di Kabupaten Cirebon.
- Pada 21 September 2022, menggeledah gudang saudara O di Kabupaten Bandung Barat.
- Pada 22 September 2022, menggeledah kantor dan pabrik PT GSB Kota Sukabumi.
- Pada 22 September 2022, menggeledah kantor dan pabrik CV MSGB Kota Sukabumi. ***
Jurnalis Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar