Hukum
Beranda ยป Berita ยป Suap Jampidsus, PT SLM dan PT SLA Layak Tersangka Korporasi Impor Garam

Suap Jampidsus, PT SLM dan PT SLA Layak Tersangka Korporasi Impor Garam

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Foto: Sofyan Hadi/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIAโ€“ Tidak ditetapkannya PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) sebagai tersangka korupsi impor garam mencuatkan kejanggalan. Terlebih dalam surat dakwaan terungkap PT SLM dan PT SLA menyuap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Rp24,350 miliar diduga melalui rekannya.

Meski sejumlah petinggi perusahaan seperti Direktur Utama PT SLM dan petinggi PT SLA telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan divonis, serta putusan pengadilan menyebutkan korporasi terbukti diuntungkan, status hukum korporasinya kerap dipertanyakan.

Pemerhati hukum Tanlih Barimbing mempertanyakan profesionalitas penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung ketika direksi dan pejabat pemberi izin sudah dijerat, serta korporasi jelas menikmati hasil kejahatan.

“Penjeratan pidana korporasi secara utuh (pertanggungjawaban korporasi) belum berjalan maksimal atau tidak menyentuh badan hukum korporasinya secara bersamaan,” ucap Tanlih, Selasa (20/10/2026).

Ia menyinggung fakta persidangan perkara korupsi impor garam, di mana majelis hakim maupun penuntut umum kerap mengungkapkan adanya aliran dana dan keuntungan finansial besar yang diperoleh korporasi PT SLM dan PT SLA.

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima, Ini Alasan PN

Ia menerangkan UU Tipikor dan instrumen hukum turunan seperti Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan ruang bagi penegak hukum menyeret korporasi sebagai tersangka jika diuntungkan dari tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus ini, meskipun petinggi seperti Yoni (Dirut PT SLM) dan petinggi PT SLA diproses hukum, penjatuhan hukuman sering kali berhenti pada pidana penjara orang per orang dan denda kecil bagi individu, sementara aset korporasi atau pemulihan kerugian negara secara masif melalui instrumen pidana korporasi dinilai masih minim atau belum menjangkau pembubaran/pembekuan entitas bisnis yang bersangkutan,” terangnya.

Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menggeledah terkait dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022. Dari penggeledahan ditemukan indikasi penyalahgunaan impor garam industri.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp5,8 Miliar di Depok

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain:

  1. Pada 20 September 2022, Jampidsus menggeledah kantor dan pabrik Firma Sariguna di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya, dan menyita 240 sak garam halus super (garam industri) per sak 25 kg.
  2. Pada 20 September 2022, menggeledah gudang dan kantor CV Usaha Baru di Jalan Ikan Kerapu, Kerembangan, Surabaya, menyita 41 dokumen pembelian dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 garam impor halus.
  3. Pada 20 September 2022, menggeledah kantor dan gudang PT NGC di Kabupaten Cirebon.
  4. Pada 21 September 2022, menggeledah gudang saudara O di Kabupaten Bandung Barat.
  5. Pada 22 September 2022, menggeledah kantor dan pabrik PT GSB Kota Sukabumi.
  6. Pada 22 September 2022, menggeledah kantor dan pabrik CV MSGB Kota Sukabumi. ***

Jurnalis Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom