RUZKA INDONESIA — Polres Garut berhasil menangkap MH (19), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Tersangka MH berhasil ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (10/10/2026) dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka mengaku merasa diabaikan saat bergabung dengan kelompok pertemanan korban.
Peristiwa itu terjadi, beber Kapolres Garut pada Sabtu malam (26/9/2026). Saat kejadian, tersangka diduga sempat melepaskan tembakan airgun ke sejumlah arah hingga salah satunya mengenai kelopak mata kiri korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut,โ ungkapnya, Ahad (11/10/2026).
Awalnya, kata Kapolres, korban sempat memberi tahu keluarganya bahwa cedera pada matanya disebabkan terkena bola. Namun, setelah dokter menemukan adanya peluru saat pemeriksaan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang sebenarnya kepada keluarga.
Senjada Airgun Barang Gadaian
Selanjutnya, tutur Kapolres Garut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta menelusuri asal-usul senjata airgun yang digunakan dalam aksi tersebut.
โBerdasarkan keterangan awal, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,โ pungkas AKBP Niko. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar