RUZKA INDONESIA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Penkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berupa pengurangan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan sanksi administrasi.
Program tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Keringanan diberikan berdasarkan periode tahun pajak dan berlaku saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Selain itu, program ini ditujukan untuk penyelesaian, perbaikan, dan pemutakhiran data piutang daerah agar administrasi perpajakan menjadi lebih akurat.
โProgram keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya,โ ujar Hendra dalam keterangan yang didapat, Jumat (09/10/2026).
Pengurangan Pokok PBB-P2
Adapun pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994โ2011 sebesar 100 persen. Kemudian tahun pajak 2012โ2016 sebesar 75 persen, tahun pajak 2017โ2022 sebesar 50 persen, dan tahun pajak 2023โ2025 sebesar 25 persen.
Selain itu, Pemkot Depok memberikan pengurangan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2026 hingga 100 persen.
โKami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya,โ terangnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, Pemkot Depok tengah menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.
โKami juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah aktif membayar pajak tepat waktu sebelum periode diskon ini. Selanjutnya, kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu, seperti diskon awal tahun 2027 dan penghargaan lainnya,โ pungkas Hendra. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar