Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป BKD Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen

BKD Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen

Flayer Diskon PBB-P2 100 persen. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Penkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berupa pengurangan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan sanksi administrasi.

Program tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Keringanan diberikan berdasarkan periode tahun pajak dan berlaku saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain itu, program ini ditujukan untuk penyelesaian, perbaikan, dan pemutakhiran data piutang daerah agar administrasi perpajakan menjadi lebih akurat.

โ€œProgram keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya,โ€ ujar Hendra dalam keterangan yang didapat, Jumat (09/10/2026).

Dukung Kesejahteraan Petani, Kinerja Dinas Pertanian Sergai di Bawah Dedi Iskandar Tuai Apresiasi

Pengurangan Pokok PBB-P2

Adapun pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994โ€“2011 sebesar 100 persen. Kemudian tahun pajak 2012โ€“2016 sebesar 75 persen, tahun pajak 2017โ€“2022 sebesar 50 persen, dan tahun pajak 2023โ€“2025 sebesar 25 persen.

Selain itu, Pemkot Depok memberikan pengurangan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2026 hingga 100 persen.

โ€œKami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya,โ€ terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, Pemkot Depok tengah menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

โ€œKami juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah aktif membayar pajak tepat waktu sebelum periode diskon ini. Selanjutnya, kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu, seperti diskon awal tahun 2027 dan penghargaan lainnya,โ€ pungkas Hendra. (***)

TransNusa Tingkatkan Frekuensi Penerbangan Jakarta-Singapura Jadi 4 Kali Sehari

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom