RUZKA INDONESIA — Jajaran keamanan LembagaPemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat (Jabar), Jumat (25/09/2026) kembali melakukan perawatan sarana keamanan seperti gembok dan kunci yang ada di area Penjaga Pintu Utama (P2U) hingga blok hunian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan kerja Pemasyarkatan.
Perawatan sarana keamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh gembok dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang gembok.
Pergantian atau rolling kunci juga dilakukan petugas keamanan untuk menghindari upaya duplikasi kunci gembok oleh Warga Binaan.
“Hal ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas,โ Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Subang, Haris Budiman.
Jaga dari Kerusakan
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Boy Naldo, menjelaskan selain untuk mencegah gangguan kamtib, perawatan gembok juga dilakukan guna menjaga dan memelihara gembok dari kerusakan ataupun karat.
Sementara itu, Kepala Lapas Subang, Gatot Harisaputro, turut memantau kegiatan tersebut.
โKegiatan ini sebaiknya dapat dilaksanakan secara berkala oleh jajaran keamanan agar kamtib di Lapas Subang tetap kondusif,โ harapnya. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar