RUZKA INDONESIA โ KETUA Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.
“Kalau wacana itu diwujudkan, tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, ketentuan pasal yang mengatur batasan angka tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Pengamat Komunikasi Politik Universitas Ess Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada RUZKA INDONESIA, Ahad (20/09/2026) pagi.
Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar. Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara.
“Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR tidak mendasar. Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, secara materiil, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti yang terjadi pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen,” jelas Jamil.
Selain itu, Jamil mengingatkan, wacana tersebut bila diwujudkan dapat berdampak politik. Bila aturan presidential threshold tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan terjadi krisis konstitusi dan pembangkangan hukum (Constitutional Disobedience).
Tindakan tersebut, lanjut Jamil, akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menolak tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding).
Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat.
“Hasil Pilpres juga terancam tidak sah secara hukum karena dilandasi oleh aturan main yang sudah dibatalkan oleh MK. Hal ini akan memicu delegitimasi terhadap presiden dan wakil presiden terpilih. Akibatnya berpeluang terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik. Situasi ini akan memicu polarisasi tajam antara lembaga yudikatif (MK) di satu sisi dengan eksekutif dan legislatif (DPR dan pemerintah) di sisi lain,” papar pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Akibat lebih jauh, terang Jamil, publik dan partai politik non-parlemen atau partai kecil yang dirugikan. Kelompok partai ini berpeluang melakukan perlawanan politik atau uji materi berulang yang membuat stabilitas nasional akan terganggu.
Bahkan partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif. Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah.
“Karena itu, selayaknya ditolak wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR. Wacana ini menabrak Putusan MK dan berimplikasi politik yang luas,” pungkas Jamil. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar