Nasional
Beranda ยป Berita ยป ILUNI FTUI: Perlindungan Warga Sipil dan Ruang Demokrasi dari Kekerasan

ILUNI FTUI: Perlindungan Warga Sipil dan Ruang Demokrasi dari Kekerasan

Pernyataan sikap ILUNI FTUI terkait atas meninggalnya Bambang Setiawan, warga sipil yang kehilangan nyawa setelah mengalami kekerasan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam rangkaian peristiwa pada 27 Agustus 2026. (Foto: Dok ILUNI FTUI)

RUZKA INDONESIA — Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Bambang Setiawan, warga sipil yang kehilangan nyawa setelah mengalami kekerasan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam rangkaian peristiwa pada 27 Agustus 2026.

ILUNI FTUI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta seluruh warga yang terdampak.

Peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal yang berdiri sendiri.

Hilangnya nyawa warga sipil di tengah rangkaian aksi penyampaian pendapat merupakan persoalan serius yang menuntut pengusutan secara menyeluruh, sekaligus evaluasi terhadap kemampuan negara menjamin keamanan warga dan ruang demokrasi.

Keamanan publik merupakan tanggung jawab negara. Tidak boleh ada kelompok non-negara, atas nama organisasi, kepentingan tertentu, maupun klaim menjaga ketertiban, yang mengambil alih fungsi keamanan, melakukan intimidasi, penyisiran, atau menggunakan kekerasan di luar kewenangan hukum.

Ditindak, 7.908 Iklan Loker Luar Negeri Fiktif Sejak Januari 2026

Pada saat yang sama, penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus senantiasa tunduk pada hukum serta prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

ILUNI FTUI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan kelompok non-negara dalam tindakan kekerasan dan intimidasi di ruang publik perlu diperiksa secara serius dan transparan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, membiayai, memobilisasi, mengoordinasikan, ataupun membiarkan terjadinya kekerasan, maka rantai pertanggungjawaban tersebut harus diungkap secara terang.

Demokrasi tidak dapat tumbuh dalam suasana ketakutan. Kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk aksi mahasiswa dan kritik terhadap kebijakan publik, merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi sepanjang dilaksanakan secara damai dan sesuai hukum.

Dampak Abu Vulkanik, Kecamatan Sukamakmur Bogor Bagikan Masker ke Masyarakat

Sebaliknya, perusakan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan – siapa pun pelakunya – tidak dapat dibenarkan dan harus diproses berdasarkan hukum.

Atas dasar tersebut, ILUNI FTUI menyampaikan 4 (empat) tuntutan:

  1. Pengusutan tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih.

Aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh kematian Bambang Setiawan dan tindakan kekerasan terkait peristiwa 27 Agustus 2026, termasuk mengungkap pelaku lapangan serta rantai pertanggungjawaban di belakangnya apabila ditemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, membiayai, atau memobilisasi tindakan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.

  1. Pengungkapan dugaan keterlibatan kelompok non-negara.

Aparat penegak hukum perlu mengusut dan menjelaskan secara transparan apakah terdapat kelompok non-negara yang melakukan penyisiran, intimidasi, pengerahan massa, membawa senjata atau alat yang dapat digunakan untuk melakukan kekerasan, serta apakah terdapat koordinasi, mobilisasi, pembiaran, atau hubungan dengan pihak lain.

Kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor H. Muhammad Ansori Setiawan Bersyukur Terealisasinya Pembangunan Infrastruktur Jalan Melalui Program IJD

  1. Evaluasi dan pengawasan independen terhadap tata kelola pengamanan.

ILUNI FTUI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan rangkaian aksi 27 Agustus 2026 untuk memastikan bahwa fungsi keamanan dan ketertiban tetap berada pada institusi negara yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.

ILUNI FTUI juga mendorong Komnas HAM sesuai kewenangannya serta DPR RI melalui fungsi pengawasannya untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

  1. Jaminan ruang demokrasi yang aman dan damai.

Negara harus menjamin keselamatan warga sipil serta masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Pada saat yang sama, setiap tindakan kekerasan, intimidasi, perusakan, dan ancaman fisik – baik dilakukan oleh peserta aksi, kelompok non-negara, maupun aparat – harus ditangani secara objektif, proporsional, dan berdasarkan hukum.

ILUNI FTUI mengajak sivitas akademika, media, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum serta menjaga ruang demokrasi dari kekerasan dan intimidasi.

Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut.

Peristiwa ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban dan tidak boleh menjadi preseden bagi kekerasan berikutnya.

  • Keadilan untuk Bambang Setiawan.
  • Perlindungan untuk setiap warga sipil.
  • Demokrasi tanpa intimidasi dan kekerasan.

(***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom