RUZKA INDONESIA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Hornet.
โKomdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,โ kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya pada muatan kontennya, tetapi juga dari sisi kepatuhan.
โDari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ ujar Alexander.
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik wajib terdaftar di Komdigi bagi setiap platform yang beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia.
Komdigi telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet agar tidak bisa diakses pengguna di Indonesia.
โKami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,โ katanya.
Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban itu berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.
Selain Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.
โRuang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,โ tegas Alexander.
Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai hukum nasional.
โPrinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,โ pungkas Alexander. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com










