RUZKA INDONESIA — Polres Majalengka mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka, terdiri atas 15 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan satu orang yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dalam skala rumah tangga.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka sepanjang Juli 2026.
“Selama bulan Juli 2026, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 16 kasus dengan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pengedar, sedangkan satu orang merupakan produsen tembakau sintetis,” kata Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Jabar) Rabu (05/08/2026).
Kasus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini adalah ditemukannya home industri tembakau sintetis di wilayah Desa Penyingkiran.
Menurut Aldy, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi dan alat bukti awal, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, mulai dari cairan kloroform, tabung kaca, kompor pemanas listrik mini, botol spray, hingga bahan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial HJ diketahui telah menjalankan aktivitas produksi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
“Penyidikan kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Aldy.
Mengamankan Para Tersangka
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,95 gram, tembakau sintetis seberat 56,69 gram, serta 5.025 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Secara khusus, dari tersangka HJ polisi menyita dua paket tembakau sintetis seberat 7,10 gram, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis seberat 4,52 gram, satu botol kloroform berukuran 1.000 mililiter, tabung kaca, kompor pemanas listrik mini, telepon genggam, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Sementara dari tersangka AF, polisi mengamankan lima paket tembakau sintetis seberat 11,61 gram, plastik klip, lakban, papir, telepon genggam, dan uang tunai Rp1,9 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HJ diduga memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta setiap bulan. Selama tiga bulan beroperasi, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.
Kapolres mengatakan, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran, modus operandi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Modus maupun cara operasinya masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aldy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembuktian dalam proses peradilan.
Di sisi lain, Aldy mengatakan Polres Majalengka tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah.
“Kami akan melakukan penyuluhan kepada para pelajar agar mereka memahami bahaya narkoba dan tidak mudah tergoda untuk mencobanya. Pencegahan menjadi bagian penting selain penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar pengembangan kasus-kasus ini berjalan maksimal. Komitmen kami adalah memerangi narkoba dan menekan peredarannya di Kabupaten Majalengka,” tutur Aldy. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com







Komentar