Nasional
Beranda ยป Berita ยป Komdigi Ancam Sanksi YouTube Jika Tak Tindaklanjuti Konten Vape Libatkan Anak

Komdigi Ancam Sanksi YouTube Jika Tak Tindaklanjuti Konten Vape Libatkan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. (Foto: Dunia Meutya/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Teguran dilayangkan menyusul temuan konten promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

โ€œAnak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,โ€ ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Meriahkan Hari Kemerdekaan, Pemkot Depok akan Bagikan Ribuan Bendera Gratis

4 Poin Tuntutan Komdigi ke YouTube

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk:

  1. Segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud
  2. Menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan
  3. Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak, termasuk promosi vape
  4. Meningkatkan kecepatan penanganan dan memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif

โ€œKami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,โ€ tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

โ€œPemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi,โ€ ujar Meutya.

Jaga Warisan Leluhur, H. Baya Dorong Nyiramkeun Pusaka Jadi Wisata Edukasi

Kemkomdigi menegaskan perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas yang membutuhkan komitmen bersama platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom