RUZKA INDONESIA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Teguran dilayangkan menyusul temuan konten promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.
โAnak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,โ ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
4 Poin Tuntutan Komdigi ke YouTube
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk:
- Segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud
- Menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan
- Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak, termasuk promosi vape
- Meningkatkan kecepatan penanganan dan memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif
โKami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,โ tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
โPemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi,โ ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas yang membutuhkan komitmen bersama platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com


Komentar