RUZKA INDONESIA — Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) menggelar dua kegiatan meliputi Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 & DU RKP 2028, serta Musyawarah Penetapan Pengisian Jumlah Anggota BPD Masa Bakti 2027โ2035, di Aula Kantor Desa Wanaherang, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah krusial dalam menyerap aspirasi warga serta mematangkan struktur kelembagaan desa untuk periode mendatang.
Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2027 digelar sebagai forum resmi untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan desa tahun depan.
Kepala Desa (Kades) Wanaherang, Heri Sudewo, menjelaskan bahwa seluruh usulan yang dibahas dalam musyawarah ini merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang sebelumnya sudah dilaksanakan di wilayah masing-masing serta masukan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi mitra Pemerintah Desa.
“Beberapa fokus pembangunan yang dibahas mencakup infrastruktur seperti betonisasi jalan lingkungan, drainase, turap, penerangan jalan umum, hingga revitalisasi lapangan olahraga dan pengembangan TPS 3R, program ketahanan pangan melalui BUMDes, pembangunan RTLH, pemberdayaan PKK, pembinaan Karang Taruna, penguatan Koperasi Desa (KDMP), kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, hingga peningkatan kapasitas Desa Tangguh Bencana,” papar Heri Sudewo.
Sekretaris Desa (Sekdes) Wanaherang, Endang Kurniawan, menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mengawal program yang tepat sasaran.
“Kami berharap program yang ditetapkan benar-benar prioritas masyarakat, sesuai kewenangan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pemerintah Desa berkomitmen mewujudkan pembangunan yang transparan, partisipatif, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Wanaherang,” tegasnya.
Selain itu, Pemdes Wanaherang bersama Panitia Pengisian Anggota BPD melangsungkan Musdes Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2027โ2035.
Heri Sudewo, menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan tahapan awal panitia sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, di mana penentuan jumlah anggota BPD dihitung berdasarkan jumlah penduduk serta musyawarah mufakat lintas unsur desa.
Senada dengan hal tersebut, Endang Kurniawan, berharap seluruh tahapan pengisian BPD dapat berjalan secara transparan dan kondusif.
“Semoga seluruh tahapan berjalan terbuka, demokratis, tertib, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Wanaherang,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar