RUZKA INDONESIA — Keberadaan armada truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang terparkir di sebuah lapak jual beli barang bekas atau rongsok Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, menjadi sorotan publik.
Armada berasal dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol tersebut diduga kerap dimanfaatkan untuk menjual barang-barang bekas hasil pulutan sampah.
Keberadaan armada truk tersebut di tempat jual beli rongsok ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Asri, salah seorang warga setempat, mengaku kerap melihat sejumlah kendaraan dinas tersebut mendatangi dan terparkir di sekitar lapak rongsok tersebut.
“Sering melihat beberapa mobil pelat merah mampir dan terparkir di lapak tersebut. Informasinya, ada yang menjual barang rongsok,” ungkap Asri.
Dia berharap, instansi terkait perlu memberikan kejelasan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pemilahan dan penjualan barang bekas menggunakan fasilitas negara tersebut sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah atau tidak.
Benarkan Milik DLH Kabupaten Bogor
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol, Ade Iman Muslimin, tidak menampik adanya aktivitas jual beli barang bekas di lokasi tersebut.
Ia membenarkan bahwa pihak yang menjual rongsokan adalah petugas di lapangan.
“Yang menjual rongsok adalah sopir dan kernet,” terang Ade saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/07/2026).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai regulasi resmi DLH Kabupaten Bogor apakah sampah yang diangkut armada dinas diperbolehkan dijual terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Ade belum memberikan jawaban.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah yang dilakukan oleh armada milik pemerintah daerah.
Terlebih kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut, termasuk mekanisme pemilahan sampah, status barang yang dijual sebagai rongsok serta penggunaan kendaraan dinas dalam proses pengangkutan dan penjualan barang bekas. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar