RUZKA INDONESIA — Di tengah kecenderungan partai-partai politik bergabung ke dalam koalisi besar pemerintahan, ruang oposisi di parlemen menjadi semakin penting untuk menjaga kualitas demokrasi.
Hal ini menjadi salah satu temuan utama dalam disertasi Amri Yusra pada Program Doktor Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Kamis (02/07/2026).
Amri Yusra meneliti oposisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR terhadap tiga undang-undang strategis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara.
Penelitian ini menemukan bahwa oposisi PKS tidak dapat dipahami semata-mata sebagai posisi partai di luar pemerintahan.
Oposisi PKS bekerja melalui mekanisme parlementer, seperti pandangan fraksi, catatan keberatan, pendapat akhir, penolakan formal, dan komunikasi publik.
Karena itu, oposisi tersebut disebut sebagai oposisi parlementer, konstitusional, selektif, dan substantif
Dalam disertasinya, Amri merumuskan konsep “oposisi parlementer selektif-substantif. Konsep ini menjelaskan bahwa oposisi tidak harus selalu menolak seluruh kebijakan pemerintah.
Oposisi yang sehat justru bekerja secara selektif pada isu-isu strategis, dengan argumentasi kebijakan yang jelas, berbasis nilai, kepentingan publik, dan prinsip tata kelola negara.
Temuan Penting dalam Konteks Demokrasi Indonesia
Pada UU TPKS, oposisi PKS bercorak moral-keumatan karena berpusat pada perdebatan perlindungan korban, keluarga, moralitas publik, dan politik hukum kesusilaan.
Pada UU Cipta Kerja, oposisi PKS bercorak redistributif-kerakyatan karena menyoroti isu buruh, UMKM, koperasi, lingkungan, sumber daya alam, dan jaminan produk halal.
Sementara pada UU IKN, oposisi PKS bercorak tata kelola-konstitusional karena menyoroti desain Otorita IKN, pembiayaan publik, ketiadaar DPRD, partisipasi publik, pertanahan, dan dampak sosial-ekologis.
Salah satu temuan penting disertasi ini adalah bahwa PKS kuat sebagai aktor dissent tetapi lemah sebagai aktor veto.
Artinya, PKS mampu mengartikulasikan kritik, mendokumentasikan perbedaan pendapat, dan membangun alternatif argumentasi. tetapi tidak memiliki kekuatan numerik yang cukup untuk menggagalkan keputusan mayoritas di DPR.
Menurut Amri, temuan ini penting dibaca dalam konteks demokrasi Indonesia hari ini ketika pemerintah menjalankan program-program besar yang berdampak luas terhadap fiskal negara dan kehidupan rakyat, parlemen membutuhkan partai yang tidak hanya mendukung, tetapi juga berani menguji kebijakan secara terbuka rasional, dan bertanggung jawab.
“Demokrasi tidak hanya membutuhkan stabilitas pemerintahan, tetapi juga membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa oposisi yang substantif, DPR berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga pengawasan dan representasi rakyat,” papar Amri Yusra.
Disertasi ini menegaskan bahwa oposisi minoritas tetap memiliki makna demokratis meskipun tidak selalu menang dalam pengambilan keputusan.
Oposisi tetap penting karena menjaga ruang kritik, mendokumentasikan perbedaan pendapat (dissent), memperkaya deliberasi publik, dan memberi rakyat alternatif pandangan terhadap kebijakan negara.
Hasil uji disertasi Amri Yusra sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar