Ekonomi
Beranda » Berita » DJP Catat Pajak Sektor Digital Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026

DJP Catat Pajak Sektor Digital Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026

Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Foto: Dok Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyampaikan data tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2026.

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp4,88 triliun. Komponen lain meliputi pajak kripto Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial peer-to-peer lending Rp574,38 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,18 triliun.

Setoran PPN PMSE sepanjang 2020 hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun. Setoran dilakukan oleh 233 PMSE dari total 271 PMSE yang telah ditunjuk.Detail setoran tahunan: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.

Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Tujuh entitas itu adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Waketum KADIN Jabar Rudi Malau Dukung Ekonomi Depok Lebih Mandiri

Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto total Rp2,06 triliun pada periode 2022 hingga Mei 2026. Rinciannya Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.

Pajak tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.

Sementara total penerimaan pajak P2P lending tercatat Rp4,98 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026. Terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp727,91 miliar, dan PPN DN Rp2,85 miliar.

Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp5,26 triliun dari 2022 hingga Maret 2026. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 Rp389,88 miliar dan PPN Rp4,87 triliun.

RI Berpotensi Rugi Rp70,3 Triliun Jika Produktivitas Petani Sawit Swadaya Tak Dibenahi

Secara keseluruhan, total setoran sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. ***

Editor: Yoyok Bepe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom