Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Inilah Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite di Struk Pembelian

Inilah Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite di Struk Pembelian

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait angka Rp18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Roberth MV Dumatubun selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan, kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan Pemerintah dan bukan ditetapkan oleh Pertamina. Dalam hal ini, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

โ€œPertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,โ€ jelasnya.

Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya dukungan subsidi.

Prof. Didik J. Rachbini: Disiplin Fiskal yang Terjaga dan Meredanya Tekanan Global Menjadi Sinyal Positif bagi Perekonomian Indonesia

Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Namun, dalam pelaksanaannya Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.

Bahkan, pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.

Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha. Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya.

Meski demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.

Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.

BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Sinergi Digitalisasi ZISWAF Lewat Program #BSyaInfak

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah dan Pertamina serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh.

Sebagai sumber informasi resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, serta menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan. (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

Sorotan






Kolom