Mancanegara Nasional
Beranda » Berita » RI Dukung Standar ILO Soal Kerja Layak di Ekonomi Platform, Tapi Ratifikasi Tunggu Kajian Nasional

RI Dukung Standar ILO Soal Kerja Layak di Ekonomi Platform, Tapi Ratifikasi Tunggu Kajian Nasional

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, saat Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, Jumat (12/6/2026). Foto: Kemnaker/Ruzkaindonesia

RUZKA INDONESIA – Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) resmi mengadopsi Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada Sidang Pleno Penutupan, Jumat (12/6/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut standar ini jadi kabar baik bagi jutaan pekerja ojek online, kurir, hingga pekerja aplikasi di Indonesia.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Menaker Yassierli di Jenewa.

Menurut Menaker, konvensi ILO memberi kerangka penting bagi negara anggota untuk menyeimbangkan pelindungan pekerja platform dengan fleksibilitas penerapan sesuai hukum nasional. Prinsip utama yang diatur meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi adil, pelindungan sosial, transparansi sistem otomatis, pelindungan data pribadi, hingga proses yang adil.Isu ini krusial bagi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital cepat.

“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” tegas Yassierli.

Meski menyambut baik, pemerintah menegaskan adopsi ILO tidak langsung berlaku di Indonesia. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan setiap ketentuan harus disesuaikan dengan hukum ketenagakerjaan nasional.

Usai Massa Aksi Bubarkan Diri, Muncul Poster Ayo Bersatu Mas Gibran Presiden Via WhatsApp

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Pemerintah akan aktif mengikuti pembahasan lanjutan di Governing Body ILO November 2026 dan rumusan Rekomendasi teknis yang lebih rinci. Standar ini diharapkan jadi momentum memperbaiki tata kelola ekonomi platform agar bisnis tetap tumbuh dan pekerja platform mendapat pekerjaan yang aman, adil, transparan, dan bermartabat.***

Editor: Yoyok Bepe Email: yoyokbp@gmail.com


Lewat Games dan Diskusi, PLN UP3 Pondok Kopi Ajak Siswa SDIT Al Muhajirin Kenal Bahaya dan Hemat Listrik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom