RUZKA INDONESIA — Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penanganan kasus ini, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (25/04/2026), penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (23/04/2026) lalu sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
โDari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,โ bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut AKP Usep Sudirman, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian ia menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Garut.
โPelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Bulan Januari 2026 lalu dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,โ terangnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga, bebernya, terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Kasat Res Narkoba Polres Garut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
โKami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

















Komentar