Nasional
Beranda ยป Berita ยป Seorang Pengedar Berhasil Diringkus, Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

Seorang Pengedar Berhasil Diringkus, Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

GG alias G (30) pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Garut. (Foto: Dok Humas Polres Garut)

RUZKA INDONESIA — Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Dalam penanganan kasus ini, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (25/04/2026), penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (23/04/2026) lalu sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

โ€œDari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,โ€ bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut AKP Usep Sudirman, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Cara Cerdas BPJS Ketenagakerjaan Bogor-Cileungsi Cetak โ€œPerisai Desaโ€โ€”Strategi Baru Jangkau Pekerja Informal hingga Pelosok

Kemudian ia menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Garut.

โ€œPelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Bulan Januari 2026 lalu dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,โ€ terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga, bebernya, terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya tersebut, jelas Kasat Res Narkoba Polres Garut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,โ€ pungkasnya. (***)

Tim Patroli Perintis Presisi Tunjukkan Sisi Humanis, Bantu Pedagang Kerupuk Menyeberang dan Borong Dagangannya

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom