RUZKA INDONESIA — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mengelola 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.
“Adapun informasi terkait lokasi hingga pengelola masing-masing TPU dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/03/226).
Setiap TPU memiliki Penanggung Jawab (PJ) yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan, mulai dari pemanfaatan hingga pemeliharaan.
TPU yang dikelola antara lain:
- TPU Kalimulya 1.
- TPU Kalimulya 2,.
- TPU Kalimulya 3.
- TPU Tirtajaya.
- TPU Cimpaeun.
- TPU Tapos.
- TPU Karaba.
- TPU Cilangkap.
- TPU Sukatani.
- TPU Pondok Petir.
- TPU Sawangan Lama.
- TPU Bedahan.
- TPU Pasir Putih.
Menurut Iksan, seluruh data tersebut dapat diakses melalui website Sistem Informasi Pemakaman Umum (SIMAKMUM), yang menyediakan informasi lengkap mengenai TPU milik Pemkot Depok, termasuk lokasi dan penanggung jawabnya.
โSelain nama-nama yang disebutkan, bukan menjadi kewenangan kami. Artinya, jika terjadi kejadian seperti longsor, penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat,โ jelasnya.
Kendati demikian, jika penanganan tidak dapat dilakukan secara mandiri dan membutuhkan dukungan Pemkot Depok, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui proposal yang ditujukan ke Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.
โKewenangannya sudah bukan di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya yang mengajukan berasal dari pengelola lingkungan, RT/RW, atau kelurahan setempat,โ ungkap Iksan.
Ia menambahkan, hingga saat ini selama musim hujan belum terdapat laporan kejadian longsor di TPU yang dikelola Pemkot Depok.
โAlhamdulillah, sampai saat ini kondisi TPU masih aman dan terkendali,โ ucap Iksan. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: ruadynurdiansyah69@gmail.com


Komentar