Nasional
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong di Cinere Depok

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong di Cinere Depok

Seorang tersangka pencuri Rumsong di Cinere, Kota Depok diperlihatkan saat jumpa pers. (Foto: Dok Polsek Cinere) 
Seorang tersangka pencuri Rumsong di Cinere, Kota Depok diperlihatkan saat jumpa pers. (Foto: Dok Polsek Cinere)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Polsek Cinere, Kota Depok berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) yang berada di Perumahan Palem Ganda Asri, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Adapun kejadian ini terjadi saat malam takbiran ketika seluruh penghuni rumah sedang mudik ke Yogyakarta.

Pelaku berinisial MSA melancarkan aksinya pada Ahad malam, 30 April 2025. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Samsat Kota Depok dan Bogor Diserbu Warga

Setibanya di rumah, korban mendapati dua kamar dalam kondisi terbuka dan berantakan. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib.

Jamiluddin Ritonga: Budisatrio Berpeluang Duduki Kementerian di Kabinet Merah Putih

"Barang-barang yang hilang antara lain satu unit laptop merk ACER warna hitam beserta charger dan tasnya, satu unit tablet Samsung S7 Plus warna pink, satu unit handphone iPhone warna putih, satu unit kamera Polaroid merk Intex LiPlay, satu buah dompet bening berisi uang tunai Rp600 ribu, serta uang tunai dalam tiga buah celengan," jelas Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan dalam keterangan yang diterima, Rabu (09/04/2025).

Korban kemudian membuat laporan polisi pada Jumat, 4 April 2025. Tidak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Cinere berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Depok dan Pelayanan di Kelurahan Sudah Kembali Normal

"Berdasarkan estimasi, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 35 juta," terang AKP Pesta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Langkah Baru dari Dawuan: Ketua Komisi III DPRD Majalengka Bantu Wardini Kembali Mandiri

"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran," imbuh AKP Pesta. (***)

Baca juga: Gercep, Wali Kota Depok Langsung Turun Atasi Sampah Berserakan Dijalan, TPA Liar di Jalan Raya Bogor Ditutup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom