Nasional
Beranda ยป Berita ยป 8 Platform Risiko Tinggi Diincar, Kemkomdigi Rumuskan Denda Pelanggar Aturan Anak

8 Platform Risiko Tinggi Diincar, Kemkomdigi Rumuskan Denda Pelanggar Aturan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid saar Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas.

โ€œUntuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,โ€ ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Jefry Romdonny Soroti Dampak 300 Becak Listrik bagi Kesejahteraan Pengayuh Lansia di Majalengka

โ€œSebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,โ€ jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menambahkan penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS untuk memberikan kepastian pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat inovasi teknologi. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

81.171 Lowongan Kerja Terbuka di Karirhub, Tersebar di 32 Ribu Perusahaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom