RUZKA INDONESIA โ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Arah kebijakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
โRegulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,โ kata Cris.
PKWT Harus Sesuai Sifat Pekerjaan
Dalam paparannya, Cris menjelaskan bahwa PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan.
โPKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,โ ujarnya.
Perkuat Tata Kelola Alih Daya
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar pelindungan bagi pekerja.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum.
Cris mengatakan keberhasilan implementasi pengaturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa. Tata kelola yang baik menjadi landasan penting untuk meminimalkan perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Atur Gig Economy Tanpa Matikan Inovasi
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi lebih luas, tetapi memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang.
โKita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,โ kata Cris.
Peran HR Jadi Mitra Strategis
Menurut Cris, perubahan ini turut mengubah peran praktisi Human Resources (HR). HR tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan.
Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.
โPerusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,โ pungkasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com







Komentar