Nasional
Beranda ยป Berita ยป Seruan Kasepuhan Banten Kidul: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat 2026

Seruan Kasepuhan Banten Kidul: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat 2026

Peeserta diskusi publik dan konsolidasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ini mempertemukan perwakilan 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Fauzi dari Fraksi PKB. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali pentingnya pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat melalui percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).

Seruan itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ini mempertemukan perwakilan 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Fauzi dari Fraksi PKB.

Ahmad Fauzi menyampaikan optimismenya bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat. Saat ini RUU tersebut telah masuk sebagai usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI. Saat ini kami terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi.

Padahal, keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya telah dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun hingga kini Indonesia belum memiliki UU yang komprehensif mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.

Polres Garut Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Periode 2 Bulan

Data: 3,8 Juta Hektare Wilayah Adat Dirampas

Situasi di lapangan menunjukkan urgensi. Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas. Luas wilayah yang dirampas mencapai 3,8 juta hektare. Sedikitnya 162 orang dari komunitas Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

Di sisi lain, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.583 wilayah adat seluas 32,3 juta hektare di 32 provinsi. Namun baru sebagian kecil yang mendapat pengakuan hukum dari negara.

Pengetahuan Adat = Kunci Kedaulatan Pangan

Bagi Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, pengetahuan adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan manusia dan alam. Melalui tata kelola hutan, perlindungan mata air, penggunaan benih lokal, serta leuit sebagai lumbung pangan adat, masyarakat membuktikan kedaulatan pangan dapat diwujudkan.

Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau Tetap Terjaga

Een Suryani, Perempuan Adat dari Kasepuhan Karang menjelaskan peran perempuan dalam rantai pangan adat:

“Kami perempuan adat Kasepuhan di Lebak. Pekerjaan sehari-hari kami adalah menjaga kedaulatan pangan. Seperti menanam padi, kami memulainya dengan memilih benih. Saat menanam, perempuan juga sangat berperan. Sampai masa panen, kami memasukkan padi ke dalam leuit. Perempuan juga berperan mengolah padi menjadi beras untuk dikonsumsi sehari-hari, sekaligus dipersiapkan untuk perayaan Seren Taun sebagai bentuk rasa syukur kami.”

Rosmawati, perwakilan Perempuan Adat dan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa menegaskan:

“Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.”

Ia juga mengajak Pemuda Adat melakukan “gerakan pulang kampung” untuk bertani dan beternak dengan cara leluhur agar alam tetap subur untuk anak cucu.

Seminar Universitas Paramadina: Persiapkan Transformasi Dunia Pendidikan Nasional di Era AI

4 Seruan Bersama Kasepuhan Banten Kidul

Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi menyampaikan seruan kepada DPR RI dan Pemerintah:

  1. Mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026
  2. Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dalam Panja RUU di Baleg DPR RI
  3. Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung
  4. Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan

“Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum,” tutup pernyataan bersama.

Tentang Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Koalisi merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi dan mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. ***

Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom