Nasional
Beranda ยป Berita ยป Selama Ramadhan 2025, Pemkot Depok Atur Jam Kerja ASN

Selama Ramadhan 2025, Pemkot Depok Atur Jam Kerja ASN

ASN Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
ASN Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Selama Ramadhan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan jam kerja selama Ramadhan dikeluarkan Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025.

Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk Perangkat Daerah atau Unit Kerja dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja jadwalnya sebagai berikut:

Dankorbrimob, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Jakarta

1. Senin โ€“ Kamis pukul 08.00 โ€“ 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 โ€“ 12.30 WIB.

2. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 โ€“ 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 โ€“ 12.30 WIB.

Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja, jadwalnya sebagai nerikit:

1. Senin โ€“ Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 โ€“ 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 โ€“ 12.30 WIB.

2. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 โ€“ 14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 โ€“ 12.30 WIB.

Isu Pergantian Kapolri, Sahabat Presisi: Jangan Ganggu Konsentrasi Polri Tuntaskan Perkara Besar

Total jam kerja efektif bagi ASN yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Pemkot Depok menegaskan, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan.

Para Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025, diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. (***)

Saatnya Laksamana Muhammad Ali Memimpin TNI: Menjaga Keseimbangan Politik dan Soliditas Antarmatra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom