Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satres Narkoba Polres Garut Ciduk Pengedar Tembakau Sintesis

Satres Narkoba Polres Garut Ciduk Pengedar Tembakau Sintesis

Tersangka kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, MP (26) diinterogasi personel Satres Narkoba Polres Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial MP (26) berhasil diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba Polres Garut terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, menurut Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, tersangka mengakui dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama โ€œNEโ€.

Tergeletak di Area Persawahan Malangbong Garut, Polisi Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas

โ€œTersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,โ€ jelas AKP Usep, Ahad (24/05/2026)

Selain itu, tambahnya, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.

Barang bukti lainnya 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, 2 botol plastik berisi cairan warna ungu, 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan Koepoe-Koepoe,1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan Koepoe-Koepoe.

Selain itu petugas mengamankan 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.

Pemerintah dan PLN Perluas Akses Listrik Lewat Lisdes dan BPBL, Target 225.000 Rumah Tangga pada 2026

โ€œTotal berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan petugas mencapai 39,38 gram,โ€ jelas Kasat Res Narkoba Polres Garut.

Diancam Hukuman Pidana 20 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menambahkan, untuk itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

โ€œSaat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,โ€ pungkas AKP Usep Sudirman. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Indonesia Dorong Penguatan Kapasitas Media dan Tata Kelola AI di Forum UNESCO Paris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom