RUZKA INDONESIA — Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka tidak mengubah komposisi kursi partai politik di parlemen daerah.
Namun, pergantian tersebut menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi Sandi Fahmi Fatwa yang kini resmi menjadi anggota legislatif untuk sisa masa jabatan 2024โ2029.
Sandi dilantik untuk menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi sebagai anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) 3.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (30/09/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pimpinan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan pelantikan itu, jumlah anggota DPRD Kabupaten Majalengka kembali lengkap menjadi 50 orang.
Secara kelembagaan, masuknya Sandi tidak mengubah peta kekuatan politik di DPRD. Kursi yang ditempatinya tetap menjadi bagian dari Fraksi PDI Perjuangan, sehingga pergantian anggota ini tidak mengubah jumlah kursi yang dimiliki masing-masing partai politik.
Meski demikian, pergantian antaranggota bukan sekadar persoalan mengisi kursi yang kosong. Sandi kini memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran hingga berakhirnya masa jabatan pada 2029.
Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan daerah, mulai dari pembahasan peraturan daerah hingga pengawasan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah.
Tantangan Sandi Mengemban Amanah di Sisa Masa Jabatan.
Bagi Sandi, pelantikan ini menjadi awal untuk menyesuaikan diri dengan agenda kerja DPRD yang telah berjalan. Pria berusia 28 tahun tersebut diharapkan mampu menjalankan peran sebagai wakil rakyat, khususnya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil 3.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugasnya dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru bisa menjalankan tugas dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Eman.
Menurut Eman, hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Majalengka.
Ia berharap kehadiran Sandi dapat memperkuat kerja sama dalam pembahasan program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Sandi menyatakan kesiapannya mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ia berkomitmen melanjutkan perjuangan dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama warga di wilayah dapil 3.
Pernyataan tersebut akan diuji melalui pelaksanaan tugasnya di parlemen, termasuk bagaimana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi pembahasan kebijakan, penganggaran, maupun pengawasan terhadap program pemerintah daerah.
Komposisi Kursi Tetap, Kinerja Menjadi Sorotan
Dengan berakhirnya proses PAW, DPRD Kabupaten Majalengka kembali memiliki 50 anggota untuk periode 2024โ2029.
Pergantian tersebut tidak mengubah pembagian kursi ant arpartai, tetapi menghadirkan anggota baru yang harus melanjutkan tugas legislatif di tengah periode berjalan.
Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi parlemen, melainkan bagaimana anggota DPRD menjalankan mandat yang diberikan kepadanya.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada kiprah Sandi dalam menjalankan fungsi representasi, memperjuangkan kepentingan warga dapil 3, serta berkontribusi dalam pengawasan kebijakan dan anggaran daerah. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar