KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
RUZKA INDONESIA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pekan ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai rupiah lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, dan ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara,” kata Budi Prasetyo, Minggu (26/07/2026).
Dikatakannya pula, penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK meringkus Bupati Rejang Lebong dan wakilnya yang bernama Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret, KPK mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya, 11 Maret, lembaga antirasuah itu pun mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka itu diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya.(***)
Editor: Amiruddin


Komentar