RUZKA INDONESIA โ Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar PT JIEP di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan dihadiri Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Dirut PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.
Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Dharma, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan, sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi.
โSemakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya,โ ujar Dharma.
Keterbukaan Informasi = Aset Strategis
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Aang Muhdi Gozali menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat Good Corporate Governance (GCG).
โRuh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik,โ kata Aang.
Ia menjelaskan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi.
Di era digital, kata Aang, data dan informasi adalah aset strategis. Data yang dikelola profesional dan diolah dengan teknologi digital akan menghasilkan informasi bernilai tinggi untuk kebijakan, pengembangan bisnis, dan peningkatan pelayanan publik.
Implementasi UU KIP juga sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
โPredikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan,โ tegasnya.
Kewajiban BUMD Sediakan Informasi
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Ferid Nugroho mengingatkan BUMD memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur Pasal 9, 10, 11, dan 14 UU No. 14/2008.
Kewajiban itu meliputi struktur organisasi, laporan keuangan, hasil audit, pengadaan barang dan jasa, hingga informasi lain yang wajib diumumkan.
Melalui sosialisasi ini, KI DKI berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com










Komentar