Nasional
Beranda ยป Berita ยป Raih Predikat Informatif 97,6, PT JIEP Diminta Jadikan Keterbukaan Budaya Organisasi

Raih Predikat Informatif 97,6, PT JIEP Diminta Jadikan Keterbukaan Budaya Organisasi

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) DKI, Aang Muhdi Gozali saat sosialisasi Keterbukaan informasi publik yang digelar PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026). (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar PT JIEP di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan dihadiri Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Dirut PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.

Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Balai K3 Diminta Harus Proaktif, Bukan Hanya Urus Sertifikat

Menurut Dharma, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan, sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi.

โ€œSemakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya,โ€ ujar Dharma.

Keterbukaan Informasi = Aset Strategis

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Aang Muhdi Gozali menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat Good Corporate Governance (GCG).

โ€œRuh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik,โ€ kata Aang.

Ubah Pencari Kerja Jadi Pencipta Lapangan Kerja: Kemnaker-Indo-Rama Dukung Tenaga Kerja Mandiri

Ia menjelaskan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi.

Di era digital, kata Aang, data dan informasi adalah aset strategis. Data yang dikelola profesional dan diolah dengan teknologi digital akan menghasilkan informasi bernilai tinggi untuk kebijakan, pengembangan bisnis, dan peningkatan pelayanan publik.

Implementasi UU KIP juga sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang.

โ€œPredikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan,โ€ tegasnya.

Kewajiban BUMD Sediakan Informasi

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Temuan Senjata di Sekolah

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Ferid Nugroho mengingatkan BUMD memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur Pasal 9, 10, 11, dan 14 UU No. 14/2008.

Kewajiban itu meliputi struktur organisasi, laporan keuangan, hasil audit, pengadaan barang dan jasa, hingga informasi lain yang wajib diumumkan.

Melalui sosialisasi ini, KI DKI berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom