Nasional
Beranda ยป Berita ยป PPATK Catat Perputaran Dana Judol Turun Rp286,84 Triliun, Hikmahanto Dorong Penegakan Hukum Maksimal

PPATK Catat Perputaran Dana Judol Turun Rp286,84 Triliun, Hikmahanto Dorong Penegakan Hukum Maksimal

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana. (Foto: dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)*l mencatat terjadi penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online (judol) pada tahun 2025.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar pemberantasan judol semakin efektif.

โ€œPenurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,โ€ kata Prof Hikmahanto, Selasa (28/7/2026).

Menurut Prof Hikmahanto, berbagai upaya Pemerintah dalam pemberantasan judol terus menunjukkan langkah yang baik dari waktu ke waktu berkat sinergi berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pimpinan Menkomdigi Meutya Hafid.

“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerjasama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” tuturnya.

Hina Wartawan, Hotman Paris Temui Ketua PWI Pusat: Minta Maaf dan Sepakat Akhiri Polemik

Perputaran Judol Turun 20% di 2025

Seperti diketahui, PPATK melaporkan penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau turun 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Data PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judi online meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

Namun untuk pertama kalinya sejak 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun di 2025.

Catatan PPATK ini dinilai menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan judol. Meski begitu, penurunan tersebut bukan berarti Pemerintah bisa mengendurkan kinerja, apalagi PPATK masih melihat aktivitas judi online hingga 2026 belum mereda.

Kemnaker Gandeng Toyota Tsusho Lippo Perluas Jaminan Sosial TKM di Bekasi

“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti Pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegas Prof Hikmahanto.

Desak Penegakan Hukum ke Akar: Bandar Besar & Sindikat

Prof Hikmahanto menekankan pemblokiran situs harus diselaraskan dengan penegakan hukum yang tegas dan maksimal.

“Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkapnya.

Prof Hikmahanto mengingatkan, judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana luar negeri. Bahkan sindikat judol luar negeri sudah menyusup membuat markas di Indonesia.

Depok Gelar Job Fair di Detos, Ada 1.000 Lowongan Kerja

Hasil analisis PPATK juga menunjukkan pola transaksi judol saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” jelas Prof Hikmahanto.

Ia juga menyebut langkah penegakan hukum memerlukan pendekatan menyeluruh.

“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ucapnya.

“Pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional karena banyak bandar judol ada di luar negeri,” tutup Prof Hikmahanto.


Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom