Home > Nasional

Camat Cigasong Geram STPLP Atas Namanya Viral di Medsos: Saya Akan Laporkan Balik!

Pihak-pihak yang menyebarkan dokumen laporan polisi tanpa izin bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oo Camat Cigasong mengantarkan binaan desanya meraih penghargaan bergengsi. (Foto: Dok Humas Kecamatan Cigasong)
Oo Camat Cigasong mengantarkan binaan desanya meraih penghargaan bergengsi. (Foto: Dok Humas Kecamatan Cigasong)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Camat Cigasong Kabupaten Majalengka, Oo Taopik, angkat bicara soal surat tanda penerimaan laporan polisi (STPLP) atas namanya yang beredar luas di media sosial.

Oo menyebut, penyebaran dokumen itu dilakukan secara sengaja untuk membangun opini menyesatkan dan mencoreng citra dirinya sebagai pejabat publik.

Baca juga: Buya Hamka Center dan FIB UI Gelar Diskusi Panel: Tinta Emas Buya Hamka-Merajut Nasionalisme, Merawat Jiwa Bangsa

“Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk membuat viral dan membentuk opini publik. Padahal laporan itu belum tentu benar. Negara ini negara hukum, setiap orang masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah,” ujar Oo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Pihak-pihak yang menyebarkan dokumen laporan polisi tanpa izin bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya minta semua pihak yang sudah menyebarkan surat itu agar meminta maaf dan segera menghapus unggahannya. Kalau tidak, saya akan laporkan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Baca juga: Catatan Cak AT: Frekuensi Adik-Kakak

Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Oo juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, langkah sembrono di media sosial bisa menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.

“Jangan mudah percaya apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Hormati proses hukum dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya menambahkan.

Urusan Keluarga, Bukan Jabatan Dinas

Oo menegaskan bahwa persoalan yang kini ramai dibicarakan publik bukan terkait jabatannya sebagai camat, melainkan urusan keluarga. Ia mengaku hanya membela adik kandungnya yang tengah menghadapi masalah rumah tangga.

Baca juga: BRI KC Pancoran Jaksel Penetrasi Mesin EDC ke Merchant

“Ini urusan keluarga, antara adik saya dan suaminya. Saya hanya membela adik saya yang selama ini ditelantarkan. Jangan digiring seolah ini masalah kedinasan,” kata Oo.

Suami adiknya, Robby Somantri, diketahui berstatus sebagai P3K dan guru Penjaskes di SDN Gandasari II Kecamatan Kasokandel.

“Adik saya sudah tiga tahun tidak dinafkahi. Bahkan uangnya sering dimanfaatkan oleh suaminya. Kalau saya membela adik, itu hal yang wajar,” tambahnya.

Baca juga: Perhutani KPH Majalengka Lestarikan Tradisi Guar Bumi, Simbol Harmoni Warga dan Alam

Masih Berproses di Pengadilan Agama

Oo juga menepis tudingan yang menyebut dirinya memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasinya.

Dijelaskan Oo, perkara yang menimpa adiknya saat ini masih berproses di Pengadilan Agama Majalengka. Berdasarkan putusan Nomor 1661/Pdt.G/2025/Mjl tanggal 8 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum tergugat (Robby) membayar nafkah tertunggak sebesar Rp27 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung juga menolak gugatan Robby karena tidak melampirkan dokumen wajib, termasuk surat dari Dinas BPKSDM.

“Robby mengaku sebagai guru honorer padahal statusnya P3K. Kalau saya buka semuanya, justru aib. Jadi saya minta masalah ini diselesaikan secara hukum dan baik-baik,” ujar Oo.

Baca juga: UI Resmikan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

Tetap Fokus Jalankan Tugas

Oo berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita yang belum tentu benar.

“Proses hukum itu panjang. Ini baru laporan polisi, belum tentu bersalah. Belum ada putusan pengadilan, jadi jangan menggiring opini,” katanya.

Meski diterpa isu miring, Oo mengaku tetap fokus menjalankan tugas sebagai camat. Ia menyebut, Kecamatan Cigasong saat ini tengah menunjukkan banyak capaian positif guna membangun Majalengka Langkung SAE.

Seperti diketahui beberapa desa di Kecamatan Cigasong,Desa Kawung Hilir baru saja meraih Mandaya Awards 2025 di Jakarta, Desa Karayunan dinobatkan sebagai penataan perpustakaan terbaik se-Majalengka, dan Desa Batujaya sukses memperbaiki infrastruktur. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image