LMPI Laporkan Debt Collector Beringas, DPRD Majalengka Janji Panggil BPR KMI dan OJK

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Puluhan anggota dan pengurus Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Majalengka mendatangi Gedung DPRD Majalengka, Rabu (9/10/2025).
Mereka mengadu ke Komisi II DPRD terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh debt collector (DC) dari salah satu bank perkreditan rakyat di daerah itu.
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam, LMPI menyoroti aksi penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Para DC disebut-sebut bertindak kasar hingga merusak barang milik nasabah.
Baca juga: Siap Berdamai, Hamas Serahkan Daftar Tahanan Palestina ke Israel
“Aksi mereka jelas melanggar aturan OJK. Debt collector yang mengaku dari BPR KMI itu telah melanggar Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023,” ujar Sekretaris LMPI Majalengka, Adi Fazruk, di hadapan anggota dewan.
Adi pun mendesak DPRD Majalengka untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya, meminta agar BPR KMI Majalengka segera ditutup bila terbukti melakukan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar pertemuan bersama pihak-pihak terkait.
Baca juga: Depok Rencanakan Bangun Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional di Lahan UIII
“Kami akan undang LMPI, BPR KMI, dan OJK untuk berdiskusi. Kami tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak. Rencananya pertemuan itu akan digelar pada 29 Oktober mendatang,” kata Dasim kepada wartawan. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro