Home > Nasional

Wujudkan Transformasi Digital, BPN Depok Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

Sistem elektronik ini selain memberikan rasa aman terhadap keaslian dokumen yang diterbitkan. Juga memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya sedang menjelaskan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya sedang menjelaskan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tingkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah meluncurkan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik.

"Percepatan arus digitalisasi menuntut seluruh pelayanan publik bertransformasi ke elektronik," kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya dalam keterangan yang diterima, Ahad (07/09/2025).

Lanjut Budi, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh kantor pertanahan di daerah mengubah seluruh layanan pertanahan ke sistem elektronik sepenuhnya.

Baca juga: Pelatihan Membatik Motif Batik Depok bagi Lansia di Kampung Lio, Intervensi Budaya untuk Cegah Risiko Demensia

“Langkah progresif ini tujuannya untuk membantu, mengingat banyak layanan hak atas tanah disini rasanya sudah sangat tepat diluncurkan di Kantor Pertahanan Kota Depok,” jelasnya.

Sistem elektronik ini selain memberikan rasa aman terhadap keaslian dokumen yang diterbitkan. Juga memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Sebelum peluncuran, BPN Depok sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT sebagai pengguna layanan dan internal kantor. Hal ini guna memastikan kesiapan aparatur dan pemahaman PPAT terkait layanan baru tersebut.

Baca juga: Fjall Green Tech Perkenalkan Hunian Ramah Lingkungan dengan Harga Terjangkau

Sesuai data KKP 125 Kantor Pertanahan Prioritas, diperoleh infomasi layanan peralihan hak atas tanah tahun 2017 sampai 2025 di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak 82.898 permohonan dengan rata-rata pertahun adalah sebanyak 8.000 permohonan untuk semua layanan peralihan hak atas tanah.

Seperti peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, lelang, inbreng, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), tukar menukar, jual beli HGB/HP Badan Hukum, pemisahan, restrukturisasi perusahaan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan elektronik ini,” harap Budi. (***)

× Image