Home > Nasional

Wow! Tak Hanya Anggota DPR RI, Ternyata Anggota Dewan di Depok Juga Mendapat Tunjangan Rumah, Segini Besarnya

Ternyata tak hanya anggota DPR RI, anggota DPRD Kota Depok juga mendapat tunjangan rumah atau kontrak rumah yang dianggarkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
50 Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
50 Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Saat ini gaduh soal tunjangan rumah anggota DPR RI hingga mencapai Rp 50 juta per bulan.

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta perbulan diberikan agar anggota dewandewan, khususnya yang berasal dari luar daerah tetap memiliki dukungan biaya tempat tinggal selama dibertugas di Jakarta.

"Sekarang anggota DPR RI tidak mendapatkan rumah jabatan digantikan dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan.

Baca juga: Kembali Beroperasi Pasar Rakyat Citayam di Perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor

Ternyata tak hanya anggota DPR RI, anggota DPRD Kota Depok juga mendapat tunjangan rumah atau kontrak rumah yang dianggarkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Informasi yang diperoleh, untuk tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok, berkisar antara Rp 32 juta hingga Rp 47 juta per bulan.

"Anggota dewan Kota Depok juga ada tunjangan rumah yang rujukannya, nilai kontrak rumah Wali Kota Depok," ujar salah satu sumber yang tak bersedia disebut namanya.

Baca juga: Kehadiran Profesor Pendukung Zionis Israel, UI Klarifikasi dan Minta Maaf

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok bahwa besaran tunjangan perumahan dibagi 3 item.

Pada Bab II, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Pasal 2, (1) Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:

a. Ketua Rp. 47.116.000,00 Orang Per bulan;

b. Wakil Ketua Rp. 43.100.000,00 Orang Per bulan;

c. Anggota Rp. 32.500.000,00 Orang Per bulan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022.

Pasal 3, Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok.

Baca juga: Pemasaran Produk, Wali Kota Depok Dorong Sentra UMKM Ada di Setiap Kecamatan

"Coba itu selama 26 tahun, sejak 1999, anggota dewan Kota Depok dapat biaya ngomtrak rumah. Ngontrak rumah di rumahnya sendiri, etikskah? Apakah perlu ada tunjangan rumah untuk anggota dewan di Depok yang notabene sudah punya rumah," tegas narasumber tersebut mempertanyakan. (***)

× Image