Home > Sekolah

Disdik Depok Keluarkan Surat Larangan Sekolah Larang Jual Seragam

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab sepenuhnya orang tua atau wali peserta didik.
Toko penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Toko penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 420/7703/Sekret/2025 Tertanggal 25 Juli 2025 tentang imbauan bersifat penting, larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik maupun orang tua murid.

Imbauan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan atau sekolah tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah.

Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN), SD Negeri, dan SMP Negeri se-Kota Depok agar dipatuhi dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: RSUD ASA Depok akan Bangun Pusat Layanan Hemodialisa

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab sepenuhnya orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah pun dilarang mengatur kewajiban pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

"Sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru,” tulis Siti dalam suratnya.

Baca juga: Aksi Indonesiana Ayuningtyas, dari Ratu Graeni ke Kerajaan Burung

Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 198 (a).

Dalam pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa dewan pendidikan dan/atau komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan seragam yang kerap memberatkan orang tua, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru. (***)

× Image