Home > Nasional

Mantan Bupati Majalengka Sutrisno Ingatkan RPJMD Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Janji Politik Kepala Daerah

Menurut Sutrisno, penyusunan RPJMD bukan semata-mata kewajiban birokrasi, melainkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat melalui wakil mereka di DPRD.
Mantan Bupati Majalengka dua periode, H. Sutrisno (kanan bertopi). (Foto: Dok Eko Widiantoro) 
Mantan Bupati Majalengka dua periode, H. Sutrisno (kanan bertopi). (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK– Mantan Bupati Majalengka dua periode, H. Sutrisno, melontarkan kritik halus terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dinilainya kerap kehilangan esensi partisipasi publik.

Ia menyebut RPJMD seharusnya tidak hanya dipahami sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai bentuk nyata janji politik kepala daerah kepada rakyat.

"RPJMD itu janji kampanye yang kini harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik," kata Sutrisno dalam diskusi internal Fraksi PDIP di sebuah kedai kopi di kawasan Kota Majalengka, Jawa Barat (Jabar) Kamis (24/07/2025).

"Dan janji itu menyangkut kepentingan rakyat," lanjut Sutrisno.

Baca juga: Pimpinan DPR Lamban Merespons Usulan Pemakzulan, Ini Dua Kemungkinannya

Menurut Sutrisno, penyusunan RPJMD bukan semata-mata kewajiban birokrasi, melainkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat melalui wakil mereka di DPRD.

Ia menekankan pentingnya anggota fraksi untuk membuka telinga terhadap aspirasi konstituen agar tidak ada suara warga yang tercecer dari dokumen perencanaan.

Tak hanya soal substansi, Sutrisno juga menyinggung aspek legal-formal penyusunan RPJMD yang dinilainya belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca juga: Bupati Majalengka Eman Suherman: Kopdes Merah Putih Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa

Ia menyoroti absennya dua dokumen penting: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa keduanya, ia menyebut RPJMD akan kehilangan pijakan.

"Kalau KLHS tidak ada, ruang kebijakan tidak akan terbentuk. RPJMD akan jadi dokumen hampa. RTRW juga penting agar arah pembangunan tidak keluar dari jalurnya," jelas Sutrisno.

KLHS merupakan prasyarat lingkungan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Depok akan Didorong Jadi Sentra Budaya Nasional, Ini Rencana Besarnya

Ketiadaannya, kata Sutrisno, berisiko memunculkan konflik antara agenda pembangunan dan keberlanjutan ekologis.

Ia mendesak agar Pemkab Majalengka segera melengkapi dua dokumen strategis tersebut agar RPJMD benar-benar bisa menjadi landasan arah pembangunan lima tahunan yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kalau RPJMD ini tidak dilengkapi KLHS dan RTRW, jangan berharap akan ada RAPBD yang ideal. Dari RPJMD lahir RAPBD, lalu KUA dan PPAS. Di situlah keinginan rakyat diwujudkan," ungkapnya.

Pernyataan Sutrisno datang di tengah tahapan awal penyusunan RPJMD baru usai pelantikan Bupati definitif. Ia berharap, kritik ini tidak ditanggapi secara politis, melainkan sebagai pengingat agar pembangunan daerah tetap berpijak pada prinsip keterbukaan dan partisipasi. (***)

Journalist: Eko Widiantoro

× Image