Dugaan Mafia Tanah, Pengacara Andi Tatang Supriyadi Laporkan Pengadilan dan BPN Depok

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Diduga adanya permainan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan seluas 351 meter persegi yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.
Pasalnya, dalam sengketa tanah dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo yakni dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS) tidak pernah mendapat relass atau panggilan persidangan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Untuk itu, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) serta juga melaporkan BPN Kota Depok ke Kementerian ATR.
Baca juga: Pemkot Depok Hentikan Bansos Santunan Kematian, Dinilai Tidak Relevan dengan RPJMD
"Kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum, yakni pertama melaporkan Majelis hakim yang menangani perkara klien kami kepada KY per 5 Mei 2025. Kami membaca berita hakim yang kami adukan sudah dipindah," ungkap Andi Tatang dalam keterangan yang diterima, Selasa (01/07/2025).
"Kami juga adukan ke Kementerian Agraria dan Direktorat terkait dugaan mafia tanah dan birokrasi BPN Kota Depok. Maka kami sedang menunggu hasil aduan-aduan kami," tambah Andi Tatang.
Menurut Andi Tatang, kliennya tidak pernah tahu ada gugatan, namun tiba-tiba klien mendapat surat dari Pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi.
"Sehingga klien kami mencari pendampingan atau bantuan hukum," tegasnya.
Baca juga: Bagian Aset: Clear Lahan Proyek Pembangunan MTsN Milik Pemkot Depok, Jangan Ngaku-ngaku!
Setelah mendapatkan kuasa, Kantor Hukum ATS pun melakukan pendampingan dengan memberikan perlawanan eksekusi di Pengadilan.
"Dalam persidangan, kami menyampaikan klien kami tidak pernah mendapatkan relass dan tidak pernah hadir di pengadilan. Kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan PS atau sidang di tempat, yang saat itu BPN menyampaikan tidak ada sidang di tempat sampai keluarnya putusan," paparnya.
Lebih lanjut Andi Tatang mengutarakan, sebelum keluarnya putusan, pihaknya telah menyampaikan surat ke BPN terkait pengukuran ulang objek sengketa dengan sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 tertanggal 7 Januari 2025.
"Tapi surat tersebut tidak direspon oleh BPN," tegasnya lagi.
Baca juga: PWI Kota Depok Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Mitra Pers
Pihaknya kembali mengirimkan surat permintaan yang sama, yakni pengukuran ulang pada 21 Januari 2025, yang kembali tidak mendapat jawaban dari BPN Kota Depok.
"Kami kembali mengirimkan surat ketiga ke BPN terkait penataan batas, yang juga tidak direspon," terangnya.
"Kami minta kepada BPN tolong ukur ulang batas-batas lahan klien kami. Kami sudah sampaikan jika klien kami menyerobot objek pihak orang lain atau pihak lain, dengan sukarela akan kami berikan. Tapi dasarnya jelas, ada pengukuran," tutur Andi Tatang.
Baca juga: Meriahnya Prosesi Kenaikan Pangkat 95 Personel Polrestro Depok, Dihibur Bambang Tamvan
Lanjut Andi Tatang, kliennya lebih dahulu membeli lahan tersebut dibuktikan dengan adanya AJB dan IMB. Yang menggugat ini orang yang baru, terakhir membeli tanahnya.
"BPN harus tegak lurus, dalam hal ini jika ada masyarakat yang meminta dilakukan pengukuran ulang, apa susahnya diukur," pungkasnya. (***)