Pemkot Depok Hentikan Bansos Santunan Kematian, Dinilai Tidak Relevan dengan RPJMD

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberhentikan bantuan sosial (bansos) santunan kematian (sankem).
Penghentian sankem berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tanggal 25 Juni 2025.
Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pemberhentian bansos tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029.
Baca juga: Bagian Aset: Clear Lahan Proyek Pembangunan MTsN Milik Pemkot Depok, Jangan Ngaku-ngaku!
"Bansos ini tidak lagi relevan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Depok," ungkap Devi dalam keterangan yang diterima, Selasa (01/07/2025).
Berdasarkan hasil zoom meeting dengan camat dan lurah yang dilakukan Senin (30/06/2025), batas akhir pengajuan pemberkasan sankem pada Rabu 2 Juli 2025,untuk batas meninggal di 30 Juni 2025 sebelum jam 24.00 WIB.
Diimbau kepada camat dan lurah untuk dapat memberitahukan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pemberhentian sankem kematian tersebut.
Baca juga: PWI Kota Depok Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Mitra Pers
"Sehingga pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos sankem," pungkas Devi. (***)